Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya Berstatus PPKM Level 3, Ini Penyebabnya

Luhut

Teks foto: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan soal evaluasi PPKM. (YouTube Sekretariat Presiden)

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah melakukan evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah aglomerasi. Kini telah naik berstatus level 3.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, perubahan status PPKM Level itu terjadi di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.

“Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3,” kata Luhut secara daring, Jakarta, Senin (7/2/2022)

Menurutnya, status PPKM itu naik akibat rendahnya proses pelacakan yang terdiri dari identifikasi, penilaian dan pengelolaan terhadap seorang yang telah terpapar Covid-19.

“Bukan hanya karena tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing,” tuturnya. Bali juga naik ke level 3 salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak panik, langkah-langkah strategis telah diambil untuk mempersiapkan gelombang ini.

“Masyarakat dapat tetap beraktivitas sesuai aturan prokes dan ketentuan PPKM yang ditetapkan,” ujar Luhut.(dan)

Exit mobile version