Selasa, 24 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Soal Jalan Dahwa, Kepala BPN Kota Tangerang Tegaskan Penerbitan Sertifikat Harus Clear dan Clean

by wib
Selasa, 8 Februari 2022 - 10:49
in Megapolitan
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Mujahidin

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Mujahidin

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kepala kantor Pertanahan Kota Tangerang, Mujahidin membantah, pihaknya telah menerbitkan sertifikat di lahan yang diduga masih bermasalah, yakni Jalan Dahwa, Kecamatan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, seperti yang dilaporkan oleh tiga perusahaan ke BPN.

Mujahidin mengakui, pemilik lahan pernah datang ke kantor Kantah Kota Tangerang sekitar tahun 2018 lalu, meminta diterbitkan sertifikat di lahan tersebut, namun karena masih ada persoalan pihaknya belum memperosesnya.

BacaJuga

Kemenpar Dukung Kebangkitan Kawasan Wisata Monas

Ribuan Pil Esktasi dan 3 Kg Sabu Senilai Miliaran Rupiah Diamankan Polisi

”Kita tidak sembarangan dalam menerbitkan sertifikat, karena semua persyaratan dalam menerbitkan sertifikat itu harus clear dan clean dulu,” tegasnya.

Selain itu, Mujahidin membantah adanya intervensi dari pihak lain agar sertifikat di lahan itu diterbitkan.

”Bukan intervensi, namun ada pihak yang meminta kepada BPN agar membantu warganya yang memiliki lahan tersebut untuk proses sertfikat. Itu bukan intervensi namanya, namun hanya saran dan saya tidak bisa diintervensi oleh siapapun dalam bekerja, karena ini menyangkut produk yang memiliki implikasi hukum,” tuturnya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Rudi Rubijaya mengaku, akan mengecek status tanah yang kini dipermasalahkan tersebut.

”Saya akan cek dulu status tanah yang dipermasalahkan itu,” ujar Rudi kepada indopos.co.id, Selasa (8/2/20220).

Menurut Rudi, pada prinsipnya pembatalan sertifikat itu karena ada dua hal. Yaitu, cacat administrasi atau pelaksanaan putusan pengadilan. ”Kalau dalam penerbitan sertifikat ditemukan ada cacat administrasi dan berdasarkan putusan pengadilan, sertifikat tersebut baru bisa dibatalkan,” cetusnya.

Namun demikian, jika tidak ditemukan cacat administrasi namum sertifikatnya sudah diterbitkan, pihak yang merasa dirugikan bisa menuntut haknya melalui jalur hukum. ”Kalau tidak ditemukan cacat administrasi dalam penerbitan sertifikatnya, para pihak yang dirugikan silakan menuntut haknya lewat jalur hukum,” kata Rudi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga perusahaan yang berada di sekitar Jalan Dahwa, Kecamatan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, merasa dirugikan dengan terbitnya sertifikat di lahan tersebut. Sebab, jalan yang semula memiliki lebar 8,5 meter, kini menyempit jadi 3,5 meter. (yas)

Tags: BPN Kota TangerangJalan DahwaSertifikat Tanah
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

pertanahan
Nasional

Akses Informasi dan Layanan Pertanahan Kian Mudah Melalui Aplikasi Ini

Senin, 23 Mei 2022 - 16:50
bpn
Megapolitan

Kejar Target WBBM, BPN Kota Tangerang Tingkatkan Layanan Elektronik

Kamis, 31 Maret 2022 - 22:22
Tindaklanjuti Aduan Warga, Irjen ATR/BPN Sidak ke BPN Lampung
Nasional

Tindaklanjuti Aduan Warga, Irjen ATR/BPN Sidak ke BPN Lampung

Rabu, 9 Februari 2022 - 10:49
Load More

Populer hari ini

bubble

Super Bubble Sedang Meletus, Krisis Moneter Super di Depan Mata

Senin, 23 Mei 2022 - 17:45
Sukses Jalankan Transformasi, BRI Dinobatkan Jadi Best of The Best BUMN

Pengangkatan Pj Sekda Banten Rawan Digugat

Senin, 23 Mei 2022 - 13:41
sekda

Jika Angkat Pj Sekda, Jabatan Pj Gubernur Al Muktabar Terancam Copot

Senin, 23 Mei 2022 - 15:59
Sekda Banten

Sohib Pj Gubernur Diisukan Jadi Pj Sekda, Undangan Pelantikan Beredar di Medsos

Senin, 23 Mei 2022 - 10:07
lantik

Lantik Pj Sekda, Pj Gubernur Banten Dianggap Salah Fatal

Senin, 23 Mei 2022 - 21:25

E-Paper

Koran Indoposco 23 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 230522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Mei 2022

by aro
Senin, 23 Mei 2022 - 05:16
Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 21 Mei 2022

by aro
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist