Soal Jalan Dahwa, Kepala BPN Kota Tangerang Tegaskan Penerbitan Sertifikat Harus Clear dan Clean

Soal Jalan Dahwa, Kepala BPN Kota Tangerang Tegaskan Penerbitan Sertifikat Harus Clear dan Clean - mujahidin tgr - www.indopos.co.id

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Mujahidin

INDOPOS.CO.ID – Kepala kantor Pertanahan Kota Tangerang, Mujahidin membantah, pihaknya telah menerbitkan sertifikat di lahan yang diduga masih bermasalah, yakni Jalan Dahwa, Kecamatan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, seperti yang dilaporkan oleh tiga perusahaan ke BPN.

Mujahidin mengakui, pemilik lahan pernah datang ke kantor Kantah Kota Tangerang sekitar tahun 2018 lalu, meminta diterbitkan sertifikat di lahan tersebut, namun karena masih ada persoalan pihaknya belum memperosesnya.

”Kita tidak sembarangan dalam menerbitkan sertifikat, karena semua persyaratan dalam menerbitkan sertifikat itu harus clear dan clean dulu,” tegasnya.

Selain itu, Mujahidin membantah adanya intervensi dari pihak lain agar sertifikat di lahan itu diterbitkan.

”Bukan intervensi, namun ada pihak yang meminta kepada BPN agar membantu warganya yang memiliki lahan tersebut untuk proses sertfikat. Itu bukan intervensi namanya, namun hanya saran dan saya tidak bisa diintervensi oleh siapapun dalam bekerja, karena ini menyangkut produk yang memiliki implikasi hukum,” tuturnya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Rudi Rubijaya mengaku, akan mengecek status tanah yang kini dipermasalahkan tersebut.

”Saya akan cek dulu status tanah yang dipermasalahkan itu,” ujar Rudi kepada indopos.co.id, Selasa (8/2/20220).

Menurut Rudi, pada prinsipnya pembatalan sertifikat itu karena ada dua hal. Yaitu, cacat administrasi atau pelaksanaan putusan pengadilan. ”Kalau dalam penerbitan sertifikat ditemukan ada cacat administrasi dan berdasarkan putusan pengadilan, sertifikat tersebut baru bisa dibatalkan,” cetusnya.

Namun demikian, jika tidak ditemukan cacat administrasi namum sertifikatnya sudah diterbitkan, pihak yang merasa dirugikan bisa menuntut haknya melalui jalur hukum. ”Kalau tidak ditemukan cacat administrasi dalam penerbitan sertifikatnya, para pihak yang dirugikan silakan menuntut haknya lewat jalur hukum,” kata Rudi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga perusahaan yang berada di sekitar Jalan Dahwa, Kecamatan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, merasa dirugikan dengan terbitnya sertifikat di lahan tersebut. Sebab, jalan yang semula memiliki lebar 8,5 meter, kini menyempit jadi 3,5 meter. (yas)

Exit mobile version