Antisipasi Pencegahan Covid-19, Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Perkuat Sinergitas dan Prosedur dalam Penerimaan Tahanan Baru

Kakanwil

Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun foto bersama usai menyelenggarakan dan memimpin kegiatan penguatan dan sinergitas dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (09/02).

INDOPOS.CO.ID – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, menyelenggarakan dan memimpin kegiatan penguatan dan sinergitas dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (09/02).

Diselenggarakan secara hybrid, kegiatan dihadiri langsung oleh Plt. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Bambang Bachtiar, Kepala Divisi Pemasyarakatan Marselina Budiningsih, Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan, Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta yang diwakili oleh Koordinator Pidana Umum Tri Anggoro Mukti, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ardito Muwardi dan Kepala Rutan Kelas I Cipinang M. Pithra Jaya Saragih.

Adapun melalui zoom meeting dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Wilayah DKI Jakarta serta Kepala Lapas dan Rutan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.

Seiring meningkatnya kasus Covid-19 di awal Tahun 2022, Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan antisipasi pencegahan dengan memerintahkan seluruh jajaran untuk kembali memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan di UPT Pemasyarakatan dan hanya menerima tahanan baru yang sudah berstatus A3 atau Inkracht.

Hal ini pun menjadi dasar pelaksanaan sinergitas yang diinisiasi oleh Ibnu Chuldun, khususnya dalam penerimaan tahanan baru A3 dari Pengadilan Negeri.

Pada Standar Operasional Prosedur (SOP), tahanan baru yang sudah berstatus A3 atau Inkracht harus dilakukan Swab Antigen terlebih dahulu dengan hasil Non-Reaktif/Negatif untuk bisa diterima di Rutan.

“Dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, tahanan pun dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk selanjutnya registrasi sebagai tahanan baru dan dimasukkan ke area steril,” kata Ibnu kepada indopos.co.id, Rabu (9/2/2022).

Ibnu Chuldun menyampaikan harapannya kepada seluruh jajaran Kepala Lapas dan Rutan untuk dapat mematuhi petunjuk dan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

“Tahanan baru yang masuk akan kami ditempatkan pada ruang isolasi selama 14 hari dan akan diawasi petugas sehingga tidak ada kontak langsung dengan Warga Binaan Pemasyarakatan lainnya,” ujar Ibnu Chuldun.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Marselina

menyebut bahwa Rutan-Rutan di wilayah DKI Jakarta siap menerima tahanan A3 dengan pelaksanaan prosedur yang dipedomani dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Untuk keamanan, seluruh tahanan dapat dikirimkan bersamaan dengan memperhatikan pula waktu pengirimannya”, tutur Marselina Budiningsih.

Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Bambang Bachtiar, menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiasi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta beserta jajaran.

Respon positif dari Ibnu Chuldun diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri untuk berkoordinasi secara langsung.

“Rutan Cipinang, Rutan Jakarta Pusat dan Rutan Pondok Bambu telah siap menerima tahanan. Kesepakatan ini mohon segera ditindaklanjuti hari ini”, ujar Bambang Bachtiar.

Ruang diskusi dengan Aparat Penegak Hukum khususnya Pihak Kejaksaan selaku Eksekutor ini diharapkan menjadi pembuka jalan penyelesaian permasalahan lain secara bertahap, tidak hanya penerimaan tahanan A3 di Lapas/Rutan/LPKA, tetapi juga penyelenggaraan persidangan yang ditelaah bersama.

“Semoga sinergitas dan kolaborasi seluruh jajaran dapat ditingkatkan di waktu mendatang”, tutup Ibnu. (gin)

Exit mobile version