Bea Cukai Bogor Gagalkan Pengiriman Miras Tak Berpita Cukai dari Bali

bc bogorr

Bea Cukai Bogor menggagalkan pengiriman paket berisikan minuman keras (miras)/minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari Bali, pada Selasa (8/2/2022). Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Bea Cukai Bogor menggagalkan pengiriman paket berisikan minuman keras (miras)/minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari Bali, pada Selasa (8/2).

Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Asep Ajun Hudaya mengatakan, penggagalan pengiriman miras ilegal ini didasarkan pada informasi yang didapatkan dari aplikasi crawling Bea Cukai.

“Atas pengiriman barang melalui salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) tujuan Cibinong, Bogor diindikasikan bahwa isinya berupa miras ilegal. Paket itu sendiri dikirimkan oleh seseorang berinisial R dari Denpasar, Bali kepada penerima seseorang berinisial B,” ungkapnya, pada Kamis (10/2).

Informasi tersebut pun langsung ditindaklanjuti petugas Bea Cukai Bogor dengan mendatangi PJT dimaksud. “Dalam rangka pengungkapan jaringan pengiriman minuman tersebut, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap paket. Selanjutnya kami menemukan 55 botol (@600 ml) arak Bali tanpa dilekati pita cukai. Barang hasil penindakan tersebut kami bawa langsung ke Bea Cukai Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” jelas Asep.

Dari kasus ini, pelaku berinisial B sebagai penerima paket diduga telah melanggar pasal 56 UU no 39 tahun 2007 tentang Cukai.

“Atas penindakan tersebut telah dilakukan pengadministrasian penindakan oleh Bea Cukai Bogor,” tutupnya. (ipo)

Exit mobile version