Bea Cukai Bogor Gagalkan Pengiriman Synthetic Cannabinoid Dua Kali Dalam Sehari

bc bogor

Bea Cukai terus gencarkan operasi dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Bea Cukai terus gencarkan operasi dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Tidak bergerak sendiri, Bea Cukai turut menggandeng pihak Kepolisian setempat.

Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Asep Ajun Hudaya mengungkapkan, Bea Cukai Bogor kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis synthetic cannabinoid.

“Berawal dari informasi crawling yang disampaikan oleh Bea Cukai Sorong atas pengiriman barang melalui salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) tujuan Cibinong, Bogor, diketahui bahwa pengirim paket berasal dari Sumedang, Jawa Barat menuju Cibinong, Desa Pasir Jambu Parakan Kembang Kota Bogor,” ujarnya.

Bea Cukai Bogor bersinergi dengan Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bogor melakukan operasi gabungan dan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika di daerah Cibinong pada Senin (7/2) pukul 11.00 WIB.

“Tim gabungan dari Bea Cukai Bogor dan Satuan Narkoba Polres Kabupaten Bogor berhasil mengamankan paket yang diduga berisi ± 20 gram berupa tembakau iris yang diduga sediaan NPP jenis Synthetic Cannabinoid. Penerima barang berinisial R yang beralamat di daerah Cibinong,” jelas Asep.

Pada hari yang sama, Senin (7/2) pukul 14.00 WIB di tempat yang berbeda, Bea Cukai Bogor bersama Satnar Polres Kabupaten Sukabumi berhasil menggagalkan penyelundupan ± 10 gram berupa tembakau iris yg diduga sediaan NPP jenis synthetic cannabinoid. Penindakan ini berawal dari informasi yang diperoleh Bea Cukai Bogor bahwa adanya kiriman narkotika dari Bandung menuju Parung Kuda, Kabupaten Sukabumi lewat jasa titipan.

“Selain meringkus barang bukti, petugas gabungan juga telah berkoordinasi dengan perusahaan jasa titipan tersebut dan memperoleh informasi bahwa penerima barang berinisial NG yang beralamat di daerah Depok Parung Kuda, Kabupaten Sukabumi,” jelas Asep.

Seluruh barang bukti telah diserahterimakan ke pihak Kepolisian setempat untuk dilakukan proses penelitian lebih lanjut. Atas kejadian ini pelaku diduga telah melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ipo)

Exit mobile version