Kadivpas Instruksikan Ka-UPT LP se-Banten Laksanakan Layanan Hak Warga Binaan secara PASTI

Kadivpas Instruksikan Ka-UPT LP se-Banten Laksanakan Layanan Hak Warga Binaan secara PASTI - kadivpas - www.indopos.co.id

KPLP Lapas Kelas I Tangerang, Aliandra Harahap memberikan pengarahan dan bimbingan kepada warga binaan di Masjid.

INDOPOS.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Tangerang terus melakukan pembenahan pasca kebakaran pada September 2022.

Langkah cepat pembenahan dilakukan secara Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif (PASTI)

Sikap PASTI itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Banten Masjuno kepada indopos.co.id, Kamis (10/2/2022).

Masjuno mengatakan telah terjadi beberapa peristiwa yang cukup menarik perhatian masyarakat terkait dengan Lapas Kelas I Tangerang, yaitu peristiwa kebakaran yang terjadi pada tanggal 8 September 2021 dan peristiwa pelarian seorang narapidana a.n. Adami bin Musa pada tanggal 8 Desember 2021.

Terkait dengan hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM telah melakukan langkah-langkah cepat, diantaranya melakukan penggantian Kanwil, Kepala Lapas beserta 12 pejabat struktrual di bawahnya.

Penggantian pejabat ini dilakukan sebagai langkah awal untuk melakukan pembenahan pada Lapas Kelas I Tangerang. Sebagai wujud tanggung jawab dalam menjalankan amanah yang telah diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM.

“Kami Kepala Lapas, seluruh pejabat, beserta seluruh petugas telah melakukan langkah-langkah cepat guna melakukan pembenahan Lapas Kelas I Tangerang secara PASTI,” kata Masjuno.

Pembenahan yang telah dilakukan sebagai jawaban atas beberapa isu atau permasalahan yang terjadi, seperti adanya dugaan peredaran narkoba di dalam lapas, masih terdapatnya pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan seperti penggunaan alat komunikasi, dan kurangnya soliditas dan kedisiplinan pegawai.

Kepala Lapas (kalapas) Kelas 1 Tangerang, Asep Sunandar, mengatakan sejak awal penugasan pada pertengahan pada Desember 2021 lalu, beberapa langkah cepat dalam rangka pembenahan sudah kami lakukan, yaitu pertama melakukan razia/penggeledahan seluruh blok hunian warga binaan.

Razia ini dilakukan dengan melibatkan seluruh petugas lapas dengan sasaran seluruh kamar hunian, halaman blok hunian, dan lingkungan di dalam lapas. Sesuai Arahan Bapak Dirjenpas melaksanskan 3+1 yaitu Deteksi dini gangguan kamtib , brantas narkoba ,sinergitas dengan APH serta Back to Basics.

Kedua melakukan pembenahan layanan penitipan barang. Hal ini menjadi penting sebagai cara untuk tetap memberikan layanan yang terbaik bagi warga binaan, tetapi juga dengan tetap memperhatikan aspek keamanan.

”Dalam rangka pembenahanan ini, kami melakukan pengaturan ulang pada alur penitipan barang yaitu agar setiap penitipan barang harus dilakukan melalui ruang layanan kunjungan. Untuk kepentingan ini, telah menempatkan petugas secara terjadwal. Penitipan barang diluar waktu yang telah dijadwalkan akan dilakukan penolakan, “kata mantan Karutan Salemba ini.

Ketiga melakukan pengetatan terhadap seluruh mekanisme pengeluaran warga binaan. Pengetatan ini adalah dalam kerangka untuk memastikan bahwa setiap proses pengeluaran warga binaan baik untuk kepentingan asimilasi (bekerja di luar lapas) ataupun melakukan ijin berobat sudah melalui mekanisme yang berlaku.

Penguatan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) menjadi satu hal penting dalam upaya pengetatan ini. Bahwa TPP harus menjalankan tugas dan fungsinya secara baik dan bertanggung jawab sebagai garda pertama dalam memberikan rekomendasi pengambilan keputusan oleh Kepala Lapas.

Ketaatan pada persyaratan, baik secara substantive maupun administrative, manjadi hal utama dalam melakukan screening terhadap warga binaan yang akan dikeluarkan untuk kepentingan pembinaan. Dan pelayanan hak WBP tidak dipungut biaya atau gratis.

Keempat, melakukan penguatan sumber daya petugas. Langkah ini menjadi bagian yang sangat penting untuk menjaga moral dan soliditas petugas. Pada tahap awal, telah dilakukan pengarahan dan penguatan kepada seluruh petugas pengamanan.

Hal senada juga diungkapkan KPLP Lapas Kelas I Tangerang, Aliandra Harahap. Aliandra mengatakan, bahwa poin penting yang harus menjadi perhatian dan pedoman petugas dalam pelaksanaan tugas adalah adanya ketaatan pada aturan.

“Jalankan setiap tugas sesuai dengan standar opersioanal prosedur yang telah ditetapkan, tingkatkan kedisiplinan, dan jangan pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

”Dan khusus berkaitan dengan narkoba, kami tegaskan kepada seluruh petugas bahwa jangan pernah main-main dengan narkoba; zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba, “ujarnya.

Aliandra mengatakan, pihaknya juga memperkuat kedekatan petugas kepada pencipta-Nya melalui kegiatan yang sebut ‘Jimat’ (Jumat Ibadah Menjemput Rahmat). Kegiatan ini dilakukan pada setiap hari Jum’at pagi.

Dan pada minggu ke-1 dan ke-3, pelaksanaan program Jimat ini mengundang anak yatim dari panti asuhan ataupun masyarakat sekitar lapas. Selain itu, pada setiap malam Jum’at juga dilakukan ‘Yasling’ (Yasinan Keliling) yang melibatkan pejabat structural. Pada kegiatan Yasling ini, pejabat structural dan petugas melakukan pengajian bersama warga binaan secara bergiliran pada setiap blok hunian.

”Langkah cepat pembenahan itu adalah sebagai upaya kami untuk memberikan yang terbaik bagi organisasi, sebagai wajud tanggung jawab kami untuk menjalankan amanah yang diberikan. Masih banyak hal yang harus kami lakukan untuk menjadikan lapas ini benar-benar sebagai ladang pembinaan. Untuk itulah, soliditas seluruh petugas menjadi kunci dalam melakukan pembenahan,” pungkasnya. (gin)

Exit mobile version