Selasa, 21 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Pemprov DKI Kalah di PTUN, Ini 5 PR Harus Dilakukan Tangani Banjir

by aro
Sabtu, 19 Februari 2022 - 22:14
in Megapolitan
pemprov dki

Kegiatan Pengerukan Kali Mampang segmen Jalan Pondok Jaya X Kecamatan Mampang Prapatan pada 22 Januari 2022. Foto: Instagram/@dinas_sda

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Gugatan warga korban banjir Kali Mampang yang dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta harus menjadi kesempatan penting bagi Pemprov DKI Jakarta lebih serius atasi persoalan banjir.

Menurut pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus bersungguh-sungguh mengatasi masalah menahun Jakarta itu.

BacaJuga

Jelang Ramadan, Pemkot Tangerang Sidak Harga dan Stok Pangan di Pasar

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Gram Narkotika Modus Telan di Bandara Soetta

“Ini menjadi momentum bagi Gubernur DKI dan jajarannya untuk lebih serius membenahi kawasan langganan banjir,” kata Nirwono Yoga melalui gawai, Jakarta, Sabtu (19/2/2022).

Ia mengatakan, tidak hanya membenahi kali dengan mengeruk dan menurap saja, namun menata secara keseluruhan kawasan yang selama ini terdampak banjir setiap tahun.

“Sungai atau kali dikeruk, diperdalam, diperlebar, bahkan kalau perlu direlokasi permukiman atau bangunan yang menempel badan sungai/kali,” tutur Yoga.

Sebab kondisi itu, mempersempit badan air dan membuat air kali atau sungai meluap dan membanjiri pemukiman maupun kawasan sekitar.

Ia menilai, pada rentang waktu 2017-2022 penanganan banjir tidak serius dilakukan. Setidaknya ada sejumlah pekerjaan rumah yang mesti dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Ada 5 PR yang harus dilakukan. Pertama, membenahi badan sungai/kali (tidak perlu memperdebatkan normalisasi/naturalisasi, red). Kedua, atasi banjir kiriman,” ujar Yoga.

“Ketiga, merevitalisasi Situ atau danau merehabilitasi seluruh saluran air kota (atasi banjir lokal). Keempat, menambah ruang terbuka hijau baru. Kelima, merestorasi kawasan pesisir (atasi banjir rob),” tambahnya.

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan sebagian gugatan korban banjir Kali Mampang, terhadap Gubernur DI Jakarta Anies Baswedan

Hakim meminta Anies mengerjakan sejumlah tuntutan warga. Itu sesuai dengan amar putusan yang dibacakan pada Selasa (15/2/2022) kemarin.

Pertama, mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Kedua, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2,6 juta. (dan)

Tags: anies baswedanbanjirDKI JakartaPemprov DKIPTUN
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Kejati-DKI-Jakarta
Nasional

Jaksa Peneliti Kembalikan Berkas Perkara AG ke Penyidik.

Senin, 20 Maret 2023 - 10:35
Hujan-Di-Kawasan-Sudirman
Megapolitan

Waspadai Potensi Hujan di Jakbar, Jaksel dan Jaktim di Siang Hari

Senin, 20 Maret 2023 - 08:50
Akhir Pekan Ini Jakarta Cenderung Cerah Berawan, Waspadai Hujan di Jaksel dan Jaktim di Sore Hari
Megapolitan

Akhir Pekan Ini Jakarta Cenderung Cerah Berawan, Waspadai Hujan di Jaksel dan Jaktim di Sore Hari

Minggu, 19 Maret 2023 - 08:40
Jelang Ramadan, Food Station Perbanyak Pasar Murah di Jakarta
Megapolitan

Jelang Ramadan, Food Station Perbanyak Pasar Murah di Jakarta

Sabtu, 18 Maret 2023 - 13:32
Halte Kebayoran Lama
Megapolitan

Dorong Masyarakat Naik Transportasi Publik, Akses Masyarakat Harus Dipermudah

Sabtu, 18 Maret 2023 - 11:12
BMKG: Sepanjang Hari Cuaca di Ibu Kota Cerah Berawan
Megapolitan

Jakarta Cenderung Berawan, dan Bogor, Depok, Bekasi Diguyur Hujan Siang hingga Dini Hari

Sabtu, 18 Maret 2023 - 08:36
Load More

Populer hari ini

Mobil-Golf

Pj Al Muktabar Akan Jadikan TMII Area Promosi Pariwisata Banten

Minggu, 19 Maret 2023 - 23:15
Tiga Nama Bersaing Rebut Jabatan Pj Sekda Banten, Ini Nama-namanya

Tiga Nama Bersaing Rebut Jabatan Pj Sekda Banten, Ini Nama-namanya

Kamis, 16 Maret 2023 - 09:52
Juara-1-Lomba-Menembak

Sisihkan Pj Gubernur DKI, Menkumham Kembali Juara 1 Lomba Menembak Paspampres Cup 2023

Minggu, 19 Maret 2023 - 21:44
GT-Bakauheni-Selatan

Jelang Mudik Lebaran, HK Kebut Perbaikan Jalan Tol Trans Sumatera

Minggu, 19 Maret 2023 - 19:05
Festival Budaya Jadi Ruang Edukasi dan Pola Literasi Bagi Siswa

Pj Gubernur Banten Kick Off KKPD QRIS dan Jawara Mobile Bank Banten

Minggu, 19 Maret 2023 - 14:44

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist