Penumpang KA Jarak Jauh dari Daop 1 Jakarta Terpantau Normal

libur

Momen libur nasional Isra Miraj Nabi Muhammad SAW pada Senin (28/2) terpantau normal untuk keberangkatan penumpang kereta api (KA) dari Daop 1 Jakarta ke berbagai tujuan. Foto: PT KAI

INDOPOS.CO.ID – Momen libur nasional Isra Miraj Nabi Muhammad SAW pada Senin (28/2) terpantau normal untuk keberangkatan penumpang kereta api (KA) dari Daop 1 Jakarta ke berbagai tujuan.

Untuk hari ini, Senin (28/2) Keberangkatan penumpang dari Stasiun Gambir tercatat sekitar 3.200 penumpang atau 34 persen untuk keterisian tempat duduk dengan keberangkatan 26 KA sedangkan dari Stasiun Pasarsenen terdapat sekitar 3.800 penumpang atau 33 persen untuk keterisian tempat duduk dengan keberangkatan 20 KA.

“Sementara untuk Sabtu (26/2) dan Minggu (27/2) juga terpantau normal dengan rata2 keterisian TD sekitar 25 sampai dengan 35 persen sehingga masih terdapat ketersediaan TD bagi calon penumpang yang akan menggunakan layanan KA Jarak Jauh ke berbagai tujuan,” ujar Kepala Humas PT KAI, Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangannya, Senin (28/2).

Terbaru kini Stasiun Cikarang juga melayani KA Jarak Jauh, saat ini terdapat 5 KAJJ yang berhenti di Stasiun Cikarang untuk melayani naik-turun penumpang diantaranya: KA gumarang relasi Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi, KA argo Parahyangan relasi Gambir-Bandung, KA Brantas relasi Pasar Senen-Blitar, KA Gaya Baru Malam Selatan relasi Pasar Senen-Surabaya Gubeng, dan KA Sembrani relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi.

“PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang yang akan menggunakan layanan KAJJ untuk memperhatikan kembali ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi. Adapun saat ini ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021,” jelas Eva.

Ketentuannya antara lain: Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin. Seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3×24 jam) dengan hasil negatif. Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Untuk layanan antigen di area Daop 1 Jakarta ada di enam lokasi yakni Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek. (rmn)

Exit mobile version