Ribuan Botol Miras Dimusnahkan di Kota Tangerang

Botol Miras

Ribuan botol minuman keras dimusnahkan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan hari ulang tahun (HUT) ke-29 Kota Tangerang. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memusnahkan botol minuman keras (miras) yang merupakan hasil operasi yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengungkapkan, pemusnahan ribuan botol miras merupakan rangkaian dari peringatan HUT ke-29 Kota Tangerang tahun 2022.

“Hari ini yang dimusnahkan sebanyak 4.837 botol dari berbagai jenis dan merek,” ujar Arief yang didampingi Wakil Wali Kota Sachrudin dalam acara yang berlangsung di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (28/2/2022).

Dalam acara yang juga dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangerang, Arief menjelaskan kegiatan pemusnahan ribuan botol miras juga bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah serta mewujudkan misi Kota Tangerang dengan masyarakat yang berakhlakul karimah.

“Miras yang dimusnahkan didapat dari operasi yang dilakukan pada periode Maret 2021 hingga Februari 2022,” katanya.

Arief mengharapkan kontribusi dari masyarakat untuk mewujudkan Kota Tangerang yang bersih dari peredaran minuman keras terlebih yang dijual secara ilegal.(dam)

Exit mobile version