Bea Cukai Tanjung Priok Percepat Proses Impor Hibah Masker dari Singapura

bea cukai

INDOPOS.CO.ID – Mendesaknya kebutuhan peralatan penanganan Covid-19 di dalam negeri, mengharuskan Bea Cukai mengambil langkah nyata dalam menjamin ketersediaannya. Fasilitas kepabeanan guna mendukung hal tersebut pun terus disediakan Bea Cukai, termasuk pembebasan impor dan percepatan layanan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean.

Pada Sabtu (26/2) Bea Cukai Tanjung Priok memberikan pembebasan dan percepatan penanganan importasi 600 ribu masker KN95 dan 418 unit perangkat breathcare PAP, yang merupakan barang hibah dari salah satu perusahaan BUMN di Singapura kepada TNI. Barang hibah tersebut dibawa Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Semarang-594 ke lokasi debarkasi di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Sebagai tindak lanjut kemudahan dan percepatan distribusi hibah, Bea Cukai memberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Selain itu, kami pun melakukan percepatan penanganan pemeriksaan terhadap barang hibah yang juga dikenal sebagai “starter pack” perlawanan pandemi ini,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Dwi Teguh Wibowo, pada Selasa (01/03).

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 hibah diartikan sebagai setiap penerimaan Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga yang berasal baik dalam negeri maupun dari luar negeri. Dalam konteks hajat kehidupan rakyat hibah disalurkan sebagai salah satu bentuk bantuan kemanusiaan hingga penanggulangan bencana.

“Layanan ini diberikan sebagai upaya mempercepat distribusi alat kesehatan untuk menangani pandemi dan diharapkan berjalan dengan optimal untuk segera dimanfaatkan oleh pihak yang membutuhkan,” tutup Dwi. (ipo)

Exit mobile version