Polisi Selidiki Dugaan Kasus Pelecehan Wartawan dan LSM

tangerang

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zaindwi Nugroho.

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Resort Kota Tangerang akan segera menyelidiki dugaan Kasus Pelecehan Wartawan dan LSM Secara Profesional, hal tersebut dikatakan Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si, kepada Wartawan saat dihubungi, Senin (7/3/2022).

Zain mengatakan, sebagai pelayan masyarakat, tentunya Kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat, termasuk dari wartawan dan LSM, dalam melakukan penyelidikan, tentunya Kepolisian akan bekerja secara profesional, polisi juga akan memeriksa saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

“Kita akan menangani perkara ini secara profesional, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan tentunya kita juga memiliki Pogram Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi), yang menjadi program Pa Kapolri,” terang Kapolres.

Sebelumnya, oknum Kepala Desa Wanakerta Lurah Tumpang Siagian resmi dilaporkan ke Kepolisian Resort Tangerang oleh sejumlah wartawan dan LSM Minggu (6/3/2022) malam. Laporan bernomor TBL/B/206/III/2022/SPKT/Polresta Tangerang Polda Banten diterima oleh tim penyidik Polresta Tangerang.

“Karena pernyataan Oknum Kades Wanakerta yang menghina dan melecehkan profesi LSM dan Wartawan, oleh sebab itulah kami membuka laporan polisi,” terang Ketua Aliansi LSM Tangerang Raya Taslim, kepada wartawan.

Taslim yang menjabat ketua LSM Seroja ini menilai apa yang diucapkan oleh oknum kades Wanakerta ini sangat melukai dan menyinggung profesi wartawan dan LSM, bukan hanya di Kabupaten Tangerang, namun semua LSM dan wartawan di Indonesia juga merasa tersakiti.

“Omongannya lurah Tumpang sudah keterlaluan Kita tidak bisa menerima hal tersebut karena dia telah menghina profesi wartawan dan LSM,” jelasnya. (yas)

Exit mobile version