KI DKI Jakarta Dukung Akses Keterbukaan Informasi Publik JKN 

jkn

Tangkapan layar dialog publik secara virtual, bertema keterbukaan informasi publik dan partisipasi masyarakat mengakses jaminan kesehatan Nasional DKI Jakarta. Foto: KI Jakarta

INDOPOS.CO.ID – Optimalisasi pelaksanaan akses keterbukaan informasi publik (KIP) pada pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di DKI Jakarta perlu terus ditingkatkan.

Jakarta sudah menerapkan UHC (Universal Health Coverage), Pemda DKI Jakarta memiliki 320 Puskesmas/RSUD dengan pelayanan modern yang siap melayani peserta JKN, selain ratusan klinik dan rumah sakit swasta/dikelola masyarakat.

Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta diminta lebih proaktif dalam mendorong keterbukaan informasi BPJS Kesehatan, Fasilitas Kesehatan, Rumah Sakit, maupun memberikan informasi soal layanan BPJS.

“KI DKI Jakarta perlu menjadi bagian penting, mendukung upaya Jakarta mencapai Universal Health Coverage yang diikuti peningkatan pelayanan oleh Faskes dan RS di Jakarta“ kata Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiantoro dalam acaa daring, Selasa (8/3/2022).

Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mendorong kolaborasi stake holder mensejahterakan masyarakat. Untuk Jakarta lebih spesifik, partisipasi publik perlu terus dioptimalkan terutama rencana kebijakan.

“Kita satu frekuensi yang sama. Sesuai intruksi Presiden nomor 1 tahun 2022, kuncinya optimalisasi dan penekanan kepada kepala daerah dan kementrian,” ujar Harry.

Komisioner Bidang Kelembagaan Nelvia Gustina menyatakan, kewajiban badan publik dan akses layanan informasi harus berkualitas. Masyarakat memiliki hak akses untuk memiliki, mengetahui dan meminta informasi. Itu dijamin UU KIP.

“KI DKI Jakarta akan lakukkan monev mengukur pelayanan standar informasi publik. Informasi yang berkualitas, update dan akses informasi layanan rumah sakit. Informasi cepat. mudah dan biaya ringan,” tutur Nelvia.

Komisioner KI Pusat Arif Adi Kuswardono mengatakan, masalah JKN di antaranya belum semua peserta menjadi peserta aktif, partisipasi publik masih pasif dan publik baru aktif jika membutuhkan manfaat. (dan)

Exit mobile version