Senin, 16 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Korupsi Wali Kota Bekasi, KPK Sita Dokumen Transaksi di Bank Jabar

by bro
Selasa, 8 Maret 2022 - 18:30
in Megapolitan
bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menetapkan Wali Kota Bekasi, Jawa Barat Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya sebagai tersangka, Kamis (6/1/2022). Foto: Dokumen KPK

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa satu saksi dari pihak swasta, Tan Kristin Candra.

Pemeriksaan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dengan tersangka Rahmat Effendi (RE) dan kawan-kawan.

BacaJuga

Serahkan Remisi Waisak di Lapas Kelas IIA Tangerang, Kadiv PAS: Remisi adalah Hak Warga Binaan yang Berproses

Wali Kota Tangerang Beri Semangat kepada Atlet Ajang Porprov Banten

“Selasa (8/3) bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik telah memeriksa saksi untuk tersangka Rahmat Effendi (RE),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (8/3/2022).

Ali mengatakan, saksi yang dipanggil hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai proses pembayaran untuk proyek polder 202 di Kota Bekasi.

“Tim penyidik sekaligus pula melakukan penyitaan beberapa dokumen transaksi keuangan di Bank Jabar yang berkaitan dengan proyek polder dimaksud,” kata Ali.

Untuk diketahui, KPK secara resmi telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya sebagai tersangka, pada Kamis (6/1/2022).

Kesembilan tersangka itu adalah sebagai pemberi: Ali Amril (AA) selaku swasta / Direktur PT. ME (MAM Energindo); Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT. KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT. HS (Hanaveri Sentosa); dan Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu.

Selanjutnya sebagai penerima yakni Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP; Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi.

Sebagai pemberi tersangka AA dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaima6na telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima tersangka RE dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dam)

Tags: Bank JabarDokumen TransaksikorupsiKPKRahmat EffendiWali Kota Bekasi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

kpk waisak
Nasional

KPK Fasilitasi Kunjungan Tahanan pada Hari Raya Waisak

Sabtu, 14 Mei 2022 - 23:55
Kasus Suap Alfamidi
Headline

Suap Perizinan Alfamidi, KPK Tetapkan Wali Kota Ambon sebagai Tersangka

Sabtu, 14 Mei 2022 - 10:25
gedung kpk
Nasional

KPK Setor Rp3,5 Miliar dari Pembayaran Uang Denda Eks Gubernur Sultra

Selasa, 10 Mei 2022 - 17:13
kpk
Nasional

KPK Buka Layanan Kunjungan Tahanan secara Online pada Idulfitri 1443 H

Minggu, 1 Mei 2022 - 17:32
ade yasin
Nasional

Suap Bupati Bogor, KPK Geledah Rumah Para Tersangka di Bandung

Jumat, 29 April 2022 - 19:15
Kasus suap
Headline

KPK Imbau Pemerintah Daerah Hindari Praktik Suap untuk Peroleh Opini WTP

Kamis, 28 April 2022 - 11:50
Load More

Populer hari ini

Timnas Indonesia-U23

Indonesia Dihadapkan Lawan Berat pada Seminal SEA Games, Ini Kata Ketum PSSI

Senin, 16 Mei 2022 - 08:20
Pendopo Lama

PT ABM Dikabarkan Diminta Keluar dari Pendopo Lama Gubernur Banten

Senin, 16 Mei 2022 - 12:55
bekasi

Korupsi Wali Kota Bekasi, KPK Sita Dokumen Transaksi di Bank Jabar

Selasa, 8 Maret 2022 - 18:30
Pendopo Lama

Gubernur Kerap Mimpi Buruk, Alasan Pendopo Lama Tak Dijadikan Rumdis

Senin, 16 Mei 2022 - 14:05
DR Margarito

Pengangkatan Sekda Jadi Pj Gubernur Perlu Ditinjau

Sabtu, 14 Mei 2022 - 15:39

E-Paper

Koran Indoposco 13 Mei 2022
koran indoposco

Koran Indoposco 13 Mei 2022

by aro
Jumat, 13 Mei 2022 - 05:01
koran indopos co
koran indoposco

Koran Indoposco 10 Mei 2022

by aro
Selasa, 10 Mei 2022 - 05:01
koranindopos
koran indoposco

Koran Indoposco 26 April 2022

by aro
Selasa, 26 April 2022 - 05:01
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist