Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Deklarasikan Komitmen Humanis dalam Lapas

lapas

Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun menandatangani komitmen meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan yang lebih humanis.

INDOPOS.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah DKI Jakarta berkomitmen meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan yang lebih humanis.

Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan penyelenggaraan pemasyarakatan memiliki arti luas dan menyeluruh pada Lapas, Rutan, LPKA, Bapas, Rupbasan dan RS Pengayoman.

Ibnu Chuldun pun mengajak Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) agar memberikan pembinaan, perlindungan dan melakukan pemajuan HAM kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Tidak ada pilihan lain untuk memajukan HAM. Hal ini harus ditegakkan bersama tanpa melakukan kekerasan,” kata Ibnu pada kegiatan Apel Bersama Satops Patnal Pemasyarakatan yang diselenggarakan di Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Marselina Budiningsih, Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.

Petugas pemasyarakatan pun telah mendeklarasikan pernyataan sikap yang dipimpin Marselina Budiningsih dan ditanda tangani oleh para Kepala UPT.

Ada lima point pernyataan sikap yang telah dideklarasikan bersama dan harus diimplementasikan oleh seluruh Petugas Pemasyarakatan. Lima hal itu adalah:

1. Peningkatan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan yang lebih humanis.
2. Pemberian pelayanan dan pembinaan serta pembimbingan kepada WBP.
3. Tidak melakukan tindakan kekerasan kepada WBP.
4. Berperan aktif dalam pemajuan HAM.
5. Membudayakan pemenuhan HAM.

Usai deklarasi pernyataan sikap, kegiatan pun dilanjutkan dengan peninjauan blok hunian Lapas Kelas IIA Salemba, dipimpin langsung Tonny Nainggolan.

“Kami ingin memastikan pemenuhan standar kebutuhan dasar WBP. Hak dasar mencakup makanan, kecukupan air minum, kecukupan penerangan, kecukupan air bersih/sanitasi, dan sirkulasi udara,” kata Ibnu Chuldun.

Ibnu juga berpesan agar seluruh WBP ada di kamar hunian. “Pastikan mereka tetap dalam kamar hunian, pastikan bahwa jumlah penghuni sesuai dengan fakta yang berada di lapangan,” tegas Ibnu Chuldun.

Pada kesempatan itu sebagai wujud pelaksanakan rekomendasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pada hari ini diagendakan pula kegiatan pemusnahan barang-barang hasil sidak dan razia.

Razia merupakan salah satu bentuk pengawasan dan pengendalian yang diselenggarakan secara rutin dalam rangka mencegah keamanan dan ketertiban pada Lapas dan Rutan.

Pemusnahan barang bukti yang disita dari warga binaan.

Hal ini pun sejalan dengan tiga kunci pemasyarakatan maju yaitu melakukan deteksi dini, berantas narkoba dan melakukan sinergi dengan aparat penegak hukum.

Mengambil langkah progresif dalam penyelenggaraan pemasyarakatan yang lebih humanis, Ibnu Chuldun langsung memimpin rapat dan pengarahan terkait dengan optimalisasi aula blok hunian menjadi kamar hunian.

Ibnu Chuldun berharap Satops Patnal Pemasyarakatan dapat menjadi penegak dari pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.

“Miliki kewajiban untuk memberikan pengayoman kepada WBP, dimulai dengan pemenuhan hak-hak dasar. Laksanakan tugas dan fungsi kita dengan prinsip yang lebih humanis,” tutup Ibnu Chuldun. (gin)

Exit mobile version