KPAI: Debu Batu Bara di Marunda Sebabkan Sakit Kulit dan Gatal

Marunda

Penyakit kulit akibat pencemaran di Marunda

INDOPOS.CO.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan, berdasarkan investigasi yang dilakukan pihaknya dan ditambah keterangan dari sejumlah warga, debu batu bara di kawasan rusun Marunda menyebabkan sakit kulit yang membuat gatal di sekujur tubuh, sampai kornea mata anak mengalami kerusakan

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menjelaskan, pada hari Jumat (11/3/2022) lalu pukul 20.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB di Balai warga Rusunawa Marunda Blok A/10, pihaknya didampingi anggota DPRD DKI dari Farasi PDIP Jhonny Simanjuntak, menemui warga, dari perwakilan beberapa RT/RW yang tergabung dalam forum warga Marunda, dengan tujuan menyediakan ruang bagi warga untuk menyampaikan kesaksiannya atas dampak pencemaran abu batu bara.

“Secara umum warga menyampaikan bahwa dampak pencemaran mulai dirasakan pada tahun 2018 hingga sekarang. Semakin hari semakin memburuk terhadap kesehatan warga termasuk anak-anak. Selain penyakit pernafasan yang kerap dialami warga, sekarang penyakit kulit yang membuat gatal di sekujur tubuh kerap dialami warga, bahkan anak-anak kerap terbangun di malam hari karena rasa gatal yang menyerang sekujur tubuh,” terang Retno,Sabtu (12/3/2022).

Ia mengungkapkan, seorang ayah yang memiliki tiga orang anak yang masih usia Sekolah Dasar (SD) menceritakan, bahwa mereka sekeluarga mengalami penyakit kulit yang menimbulkan gatal di sekujur tubuh.

Rento menjelaskan, keluarga tersebut sudah berobat di klinik terdekat yang sekali berobat bisa menghabiskan biaya Rp 300 ribu. Saat pertemuan, salah satu anak dibawa serta dan si anak sepanjang pertemuan tampak mengalami dan sang ayah membantu menggaruk badan anaknya itu.

“Dengan mata berkaca-kaca dan suara serak, sang ayah menceritakan bahwa anak-anaknya menjadi tidak nyenyak tidur pada malam hari karena rasa gatal yang tidak tertahankan, bahkan sang anak pernah berkata sudah tidak kuat lagi,” ungkap Retno mengisahkan.

Bahkan, ada seorang ibu dari 4 orang anak yang diantaranya ada yang berkebutuhan khusus (autis) dan sensitive dengan udara kotor terpaksa dititipkan kepada neneknya. Si ibu juga mengatakan bahwa saat memasak, makanan juga sudah terkontaminasi dengan abu batubara.

Cerita mengenaskan menimpa seorang anak yang terpaksa harus ganti kornea mata dari donor mata. Hal tersebut bermula pada tahun 2019 si anak yang kerap bermain di RPTRA mengku matanya sakit dan mengeuarkan air terus.

Dia mengucek matanya karena gatal dan diduga kuat partikel halus dari abu batu bara mengenai mata si anak. Mata bernanah dan terus mengeluarkan air. Perawatan mata dilakukan oleh RSCM dalam jangka lumayan panjang, sampai akhirnya dokter menyatakan sudah rusak total dan harus donor mata.

Baru pada tahun 2021, si anak mendapatkan donor mata. Si ibu awalnya tidak yakin kalau si anak mengalami kerusakan mata akibat abu batu bara, namun lama kelamaan si ibu yakin bahwa hal itu karena terpapar abu batu bara di lingkungan tempat tinggalnya.

Warga yang tinggal di RW 07, dimana posisi towernya dekat pelabuhan Marunda menyatakan bahwa penyakit pernafasan kerap dialami oleh keluarganya, begitupun warga sekitar. “Saya pernah mau diberi sembako oleh PT yang melakukan pengolahan batu bara itum namun saya tolak, Kesehatan kami tidak setara dengan sembako,” ungkap salah seorang warga kepada Retno.

Salah seorang petugas RPTRA Rusun Marunda juga menyampaikan epada KPAI, bahwa setiap hari mereka harus menyapu lantai RPTRA dan membersihan mainan anak-anak di halaman RPTRA karena debu abu batu bara yang cukup banyak. Tempat bermain anak yang seharusnya menjadi tempat yang nyaman menjadi tempat yang tidak aman bagi anak-anak.

“Kisah-kisah yang disampaikan warga menunjukkan bahwa pencemaran batu bara ini nyata dan sudah level membahayakan kesehatan warga Rusun Marunda. Apalagi derita anak-anak yang terdapak dari pencemaran ini. Pemerintah Provinsi harus segera bertindak untuk menyelamatkan anak-anak, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi dasar tindakan cepat. Anak-anak harus dilindungi, diselematan dan dipenuhi hak-haknya sebagaimana diamantakan dalam UU Perlindungan Anak,” kata Retno. (yas)

Exit mobile version