Kantah Kabupaten Tangerang Terbitkan 2.989 Sertipikat PTSL

ptsl

Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, membagikan ratusan bidang sertipikat tanah untuk warga di pesisir Pantai Utara, Kabupaten Tangerang, Banten, hasil dari penyelesaian permasalahan pertanahan di kawasan tersebut, pada Kamis (17/3/2022)

INDOPOS.CO.ID – Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, membagikan ratusan bidang sertipikat tanah untuk warga di pesisir Pantai Utara, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pembagian sertipikat hasil dari penyelesaian permasalahan bidang tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Banten yang terjadi selama ini di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang.

Sofyan Dajil mengatakan, pembagian sertipikat tanah adalah sebagai upaya untuk menuntaskan masalah Pertanahan di Wilayah Pantai Utara Kabupaten Tangerang.

Sebanyak 2.989 sertipikat tanah dibagikan secara langsung kepada masyarakat yang selama ini mengaku bidang tanahya muncul NIB (Nomor Identifikasi Bidang) lain, sehingga mereka tidak bisa mengurus penerbitan sertipikat ke BPN

“Pada 2020 lalu muncul indikasi adanya tumpang tindih atas bidang tanah di wilayah Pantai Utara Kabupaten Tangerang. Beberapa tanah milik masyarakat sekitar tidak dapat diterbitkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB)
dan/atau sertipikat hak atas tanah,” kata dia, Kamis (17/3/2022).

Sofyan Djalil menjelaskan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kanwil BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang telah berhasil mengatasi permasalahan penguasaan bidang tanah di wilayah Pantai Utara.

“Ada penyelesaian permasalahan tersebut ditindaklanjuti dengan memberikan kepastian hukum atas bidang tanah
milik masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” cetusnya.

Menurut Sofyan, adapun strategi penanganan masalah yang dilakukan adalah, dengan membetuk tim khusus (Task Force) dari Kanwil BPN Provinsi Banten dan Kantah Kabupaten Tangerang, yang tugasnya menangani klaim penguasaan bidang tanah atau klaim terbitnya NIB pada desa-desa di Wilayah Pantai Utara Kabupaten Tangerang, dan melakukan verifikasi berkas terhadap permasalahan dimaksud.

“Tim khusus kemudian melakukan komunikasi intensif dengan pihak-pihak yang bidang tanahnya bermasalah agar dapat segera menyelesaikan peta bidang tanah, dan menindaklanjuti proses penyelesaian atas permohonan pihak-pihak terkait. Upaya akhir adalah mengadakan pendaftaran tanah pertama kali melalui PTSL pada desa-desa
di wilayah Pantai Utara Kabupaten Tangerang khususnya wilayah yang terdapat permasalahan,” tuturnya.

Beberapa strategi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan Desa Babakan Asem ke dalam Penetapan Lokasi Program PTSL Tahun Anggaran 2021 dengan realisasi sebanyak 2.489 bidang tanah dan pada Tahun Anggaran 2022 dengan realisasi sebanyak 500 bidang tanah. Artinya, sebanyak 2.989 sertipikat tanah siap dibagikan kepada masyarakat di wilayah Pantai Utara Kabupaten Tangerang.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Nugraha yang dikofirmasi membenarkan, pihaknya menerbitkan sertipikat hasil dari penyelesaian permasalahan bidang tanah yang dimasukan kedalam program PTSL dan dibagikak langsung oleh menteri ATR/BPN dan Kakanwil BPN Banten Rudi Rubijaya.

”Alhamdulilla, berkat dukungan semua pihak dan arahan dari Kanwil BPN Banten, kami berhasil menyelesaikan persolan Pertanahan di wilayah pantai utara dengan menerbitkan 2.4989 bidang tanah yang selama ini diduga tumpang tindih,” jelas Nugraha. (yas)

Exit mobile version