Vonis Bebas Dua Polisi Penembak Laskar FPI Buktikan Tindakannya Sesuai SOP

laskar fpi

Ilustrasi Sidang di pengadilan negeri. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menghormati keputusan pengadilan dalam putusan bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terhadap dua personelnya terkait penembakan laskar FPI di rest area KM50 Cikampek.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, seluruh kegiatan persidangan juga telah dilakukan secara transparan dan terbuka untuk umum.

“Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadilan, yang sudah dilaksanakan secara transparan dan terbuka,” katanya di Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Menurutnya, putusan tersebut membuktikan bahwa tindakan jajarannya tersebut telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari kepolisian. “Ini artinya, yang dilakukan kepolisian di KM 50 sesuai SOP anggota di lapangan,” ujar Zulpan.

Ia mengharapkan, seluruh personel Polda Metro Jaya (PMJ) meningkatkan profesional dalam menghadapi tantangan tugas yang makin kompleks.

“Semoga ke depannya PMJ, semakin profesional lagi dalam menjalankan tugas di lapangan dalam memberi rasa aman di masyarakat,” imbuhnya.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Arif Nuryanta membacakan amar putusan terdakwa pembunuhan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Keduanya divonis bebas.

Briptu Fikri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, akan tetapi hal tersebut dinilai sebagai upaya pembelaan.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M. Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). (dan)

Exit mobile version