Disbudpar Gelar Sosialisasi Penyediaan Layanan Pendaftaran Jasa Usaha Pariwisata Tahun 2022

Roadshow di 6 Kecamatan Kota Tangerang

disbudpar

Pemkot Tangerang melalui Disbudpar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyediaan Layanan Pendaftaran Jasa Usaha Pariwisata Tahun 2022 di dua lokasi yakni di Kecamatan Ciledug dan Kecamatan Jatiuwung dengan cakupan enam wilayah Kecamatan, pada Rabu dan Kamis (16-17/3) lalu.

INDOPOS.CO.ID – Dalam rangka meningkatkan pemahaman kepada masyarakat dan dunia usaha pariwisata terhadap perizinan usaha Kepariwisataan, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyediaan Layanan Pendaftaran Jasa Usaha Pariwisata Tahun 2022.

Acara dilakukan pada dua lokasi yakni di Kecamatan Ciledug dan Kecamatan Jatiuwung dengan cakupan enam wilayah Kecamatan, pada hari Rabu dan Kamis (16-17/3) lalu.

Acara sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Disbudpar Kota Tangerang, Muhamad Noor, SE., M.Si, yang dihadiri oleh para pelaku usaha cafe, restoran, rumah makan, tempat wisata dan jasa penyediaan akomodasi. Dalam sambutannya, Muhamad Noor mengatakan perizinan berusaha pada sektor Pariwisata di Kota Tangerang perlu diperbarui berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Perizinan pada Sektor Pariwisata yang mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, mewajibkan setiap pengusaha usaha pariwisata untuk memiliki izin usaha yang berbasis risiko,” ujarnya.

Pemkot Tangerang melalui Disbudpar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyediaan Layanan Pendaftaran Jasa Usaha Pariwisata Tahun 2022 di dua lokasi yakni di Kecamatan Ciledug dan Kecamatan Jatiuwung dengan cakupan enam wilayah Kecamatan, pada Rabu dan Kamis (16-17/3) lalu.

Menurut Muhamad Noor, perizinan OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach) pada sektor pariwisata ini sebagai pengganti izin usaha TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) yang telah berlaku sejak tahun 2018.

“Proses pendaftaran yang sebelumnya melalui beberapa tahap, pada kali ini proses dapat dipersingkat sehingga beberapa jenis usaha yang sesuai kriteria peraturan OSS-RBA dapat melaksanakan kegiatan usahanya terlebih dahulu sebelum memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dalam melakukan permohonan izin usaha,” terangnya.

Muhamad Noor menambahkan dukungan dan keterlibatan masyarakat merupakan salah satu unsur penting untuk bersama-sama dengan pemerintah bersinergi melaksanakan dan mendukung pembangunan Kepariwisataan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

“Kami berharap lewat kegiatan sosialisasi ini para pelaku usaha pariwisata bisa lebih memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku dalam menyelenggarakan kegiatan berusaha,” pungkasnya.

Sebagai bahan informasi, pada kegiatan ini pemateri diisi oleh Mukhlis dan Drs. Agus Priyono sebagai Asesor Komite Akreditasi Nasional dari Kemenparekraf dan Siti Umilia Hassanah sebagai Kepala Seksi Pemantauan Kepatuhan Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata, Telekomunikasi, Perhubungan dan Prasarana Lainnya. (adv)

Exit mobile version