Soal Rekomendasi BPK, DPRD Tuding Pemprov DKI Tidak Transparan Terkait Formula E

formula-e

Ilustrasi formula E. (dok Pemprov DKI)

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan celah untuk menjerat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada dugaan korupsi formula E. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyerahkan sepenuhnya proses pada KPK.

“Ini sudah masuk ranah hukum. Dan kami serahkan kepada aparat penegak hukum (KPK),” ujar Gembong Warsono melalui gawai, Rabu (23/3/2022).

Ia menilai temuan KPK tersebut bisa menjadi pintu mengungkapkan dugaan korupsi Formula E. Sehingga, dugaan-dugaan selama ini menjadi terang benderang.

“Kalau bisa diungkap oleh KPK, tidak ada saling praduga. Apalagi sudah ada penetapan dari penegak hukum,” katanya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, penyelenggaraan Formula E harus dilihat secara realistis dari persiapan hingga saat ini. Sebab, secara bertahap persiapan Formula E harus diselesaikan. Dari penyiapan track, standarisasi track oleh pemegang lisensi hingga proses sertifikasi.

“Proses tahapan Formula E masih panjang, dari penyiapan track hingga standarisasi dari pihak terkait dan proses sertifikasi,” terangnya.

Menurut dia, fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI sejak awal tetap konsisten. Bukan menolak penyelenggaraan Formula E, tetapi transparansi penggunaan anggaran.

“Kami dukung baik penyelenggaraan Formula E, tapi yang kami soal penggunaan anggarannya,” tegasnya.

“Alokasi anggaran sampai sekarang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI belum bisa memberikan jawaban yang klir,” imbuhnya.

Ia mencontohkan, klaim Pemprov DKI tidak menggunakan APBD. Namun, diketahui Pemprov DKI telah menggelontorkan anggaran Rp560 milliar. “Ini jelas tidak ada transparansi,” ucapnya.

“Ini kan penyertaan modal yang diberikan kepada BUMD. Dan diketahui oleh DPRD DKI, tapi kan persetujuan anggaran ini belum bulat,” imbuhnya.

Ia meminta kepada Pemprov DKI untuk melaksanakan rekomendasi dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Yakni penyelenggaraan Formula E untuk melibatkan pihak ketiga (swasta). Agar tidak menyerap APBD saja.

“Dan sampai saat ini rekomendasi itu belum juga dilakukan oleh Pemprov DKI,” ungkapnya. (nas)

Exit mobile version