Sejumlah Pencuri Besi Rel Kereta Api Ditangkap Polisi

pencuri

Tim pengamanan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta bersama kepolisian menangkap pelaku pencurian material prasarana kereta api. Foto: KAI Daop 1 Jakarta

INDOPOS.CO.ID – Tim pengamanan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta bersama kepolisian menangkap pelaku pencurian material prasarana kereta api.

Kasus pertama terjadi pada 17 Maret 2022, pelaku tindak pencurian rel di emplasemen Stasiun Sukabumi diamankan dan masih dalam proses hukum di Kepolisian Sektor (Polsek) Cikole.

Terbaru tiga pelaku pencurian besi balast stoper di wilayah Stasiun Cilebut dan Stasiun Bojonggede km 45+7. Juga telah diamankan Polsek Bojonggede untuk proses hukum lebih lanjut.

“PT KAI Daop 1 Jakarta menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum, yang melakukan pencurian material prasarana KA,” ujar Kepala Hubungan Masyarakat PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Dari beberapa kasus, material seperti rel pengganti yang ada sekitar jalur KA, Kabel FO, besi balast stoper yang berfungsi penahan tidak terjadi longsoran dan bantalan besi kerap menjadi sasaran pelaku pencurian karena berada pada area terbuka.

Eva menyatakan, keberadaan beberapa material tersebut sangat penting untuk menjamin keselamatan perjalanan pada operasional KA, agar terhindar dari risiko kecelakaan.

Berbagai upaya dilakukan untuk mengamankan jalur KA dengan bentang yang sangat luas. Dibeberapa area rawan pemasangan CCTV dan patroli pengamanan tertutup telah dilakukan.

“Keberhasilan upaya menangkap oknum pencuri juga terbantu melalui kerjasama masyarakat sekitar, yang telah melaporkan saat melihat tindakan oknum mencurigakan,” tutur Eva.

Kasus serupa pernah terjadi pada awal tahun, tepatnya 19 Februari 2022. Pelaku pencurian yang berjumlah empat orang berhasil ditangkap lantaran mencuri dua potong rel cadangan sepanjang 10 meter di petak jalan antara Stasiun Klender Baru-Buaran km 16+600. Kini pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Cakung.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. (dan)

Exit mobile version