Warga Apartemen Gardenia Boulevard Tuntut Tanggung jawab Pengembang

Unjuk Rasa

Warga Apartemen Gardenia Boulevard, Jakarta Selatan menggelar aksi damai dengan memasang spanduk berisi tuntutan mereka. Foto: Indopos.co.id/Dhika

INDOPOS.CO.ID – Warga pembeli apartemen Gardenia Boulevard di Jalan Warung Jati Barat Nomor 12-13 RT 00 RW 005 Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan mengadakan aksi unjuk rasa damai secara tiga tahap.

Tahap pertama dan kedua dilakukan pada Jumat 18 dan 25 Maret 2022, bertempat di area depan apartemen itu. Sedangkan tahap III akan diadakan pada 30 Maret 2022 bertempat di Kantor Walikota Jakarta Selatan.

Warga pembeli Apartemen Gardenia sepakat menggelar aksi demo hingga III tahap karena kekecewaan warga terhadap pihak pelaku pengembang (Developer) yakni, PT. SURYA SENTOSA.

Para warga banyak mengalami kerugian materil dan imateril selama hampir 14 tahun menunggu untuk mendapatkan haknya yaitu, Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atas unit mereka beli dan perbaikan fasilitas di wilayan Apartemen gardenia Boulevard.

Kekecewaan dan kerugian materil yang dialami oleh warga tidak berakhir sampai disitu saja, Pengelola Gedung juga mematikan fasilitas aliran air dan listrik di beberapa unit apartemen milik warga secara sepihak.

Ketua Forum Warga Apartemen Gardenia Boulevard Reza Fahmi Riawan mengatakan, warga Gardenia sepakat menggelar aksi damai berupa pemasangan spanduk berisi tuntutan pada Jum’at (25/3/2022). Aksi damai ini demi mendapatkan titik terang mengenai kejelasan status sertifikat yang menyangkut hak kepemilikan.

Berbagai macam upaya telah dilakukan. Baik secara tertulis maupun mediasi menuntut haknya dalam mendapatkan sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (Strata Title) unit Apartemen.

Tepatnya dari sejak tahun 2012, namun semua usaha yang dilakukan belum dapat membuahkan hasil yang diinginkan, bahkan bantuan mediasi dari beberapa Instansi pemerintah belum memberikan hasil.

Seperti dari kewilayahan maupun kementerian. Antara lain Keluarahan, Kecamatan, dan Direktur Jendral Perlindungan Konsumen (BPKN) Kementerian Perdagangan, Dinas Perumahan Rakyat Propinsi DKI Jakarta (DISPERA).

“Kami dari Forum Warga Apartemen Gardenia Boulevard sangat berharap dengan adanya serangkaian aksi unjuk rasa damai yang kami lakukan, dapat memberikan penekanan dan perhatian khusus dari Instansi pemerintah yang terkait, dalam hal ini adalah DISPERA dan Walikota Jakarta Selatan,” ujar Reza di Jakarta, Jumat (25/3/2022).

Sehingga dapat memberikan sanksi tegas (hukum) kepada pihak pengembang (Developer). “Hanya melalui 2 instansi inilah yang dapat membantu kepastian dan kejelasan dari nasib kami kedepannya,” imbuhnya.

Adapun lima poin tuntutan warga penghuni Apartamen Gardenia. Pertama, penerbitan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (Strata Title). Kedua, Segera Fasilitasi Pembentukan P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun).

“Penghentian pemutusan aliran listrik dan air secara sepihak. Pemisahan akun pembayaran IPL dan Pemakaian Utilitas Air serta Listrik. Penghentian kenaikan IPL (Iuran Kepengelolaan) secara tidak mufakat,” urainya.

Sementara itu, pihak pengembang menolak untuk memberi komentar atas aksi warga. Ketika dihubungi, manajer pengelola gedung yang ditunjuk pengembang, John Saragih, tidak bersedia berkomentar. Bahkan pesan singkat whatsapp juga hanya dibaca. (dan)

Exit mobile version