Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

uang palsu

Barang bukti uang palsu yang berhasil disita Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap pembuat dan pengedar uang palsu. Pengungkapan ini dilakukan di dua wilayah berbeda.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan, satu tersangka yakni FR pelaku pembuat uang palsu berhasil ditangkap.

Tersangka, ungkap Putu, mengedarkan mata uang rupiah palsu melalui media sosial Facebook, dimana tersangka menyertakan link telegram untuk proses pemesanan.

Adapun penangkapan tersangka ini bermula dari patroli cyber yang dilakukan jajarannya di media sosial Facebook pada 25 Januari 2022 yang lalu.

Dari patroli cyber, kata Putu, jajarannya menemukan satu grup Facebook bernama Upal Kw Amanah yang memperjual-belikan uang palsu.

“Dimana dalam grup tersebut ada satu akun Facebook Ringsexx Acill memposting menjual uang palsu Kw 1 3D dengan kemiripan 96 persen. Anti luntur, bisa diterawang, bisa diraba, harga 1 : 3 dengan minimal order Rp100.000,” beber Putu.

Setelahnya, lebih lanjut Putu menjelaskan, jajaran bergerak melakukan pendalaman dengan undercover buy atau penyamaran dengan berpura-pura membeli uang palsu dari temuan patroli cyber itu dengan memesan uang palsu ke tersangka FR.

Pesanan uang palsu yang dilakukan personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok diantar melalui jasa ekspedisi dengan pengirim paket atasnama Alex.

Kemudian, kata Putu, tim melakukan tracing
terhadap nomor pengirim yang tertera pada paket. Dengan memesan kembali uang palsu, Polisi berhasil menangkap tersangka saat akan mengirim pesanan di kantor ekspedisi pada 16 Maret 2022 yang lalu.

“Saat paket tersebut dibuka ternyata benar berisikan sembilan lembar uang rupiah palsu nominal Rp20.000 dan satu lembar uang palsu nominal Rp10.000,” jelas Putu.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah alat yang digunakan untuk membuat uang palsu, antara lain printer, pisau catter, lem serta kertas HVS.

Sementara itu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga meringkus satu tersangka pengedar uang palsu. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait ada laki-laki belanja pakaian di pasar Terminal Bus Muara Angke diduga menggunakan uang palsu.

Dari penelusuran, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisal RK. Tersangka, jelas Putu, sudah dua kali menjalankan aksinya mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di pasar malam.

“Menggunakan uang palsu untuk dibelanjakan barang maupun di warung baik di toko pada malam hari untuk mengelabui pedagang dan mendapatkan kembalian uang asli,” beber Putu.

Kepada penyidik, RK mengaku mendapatkannya dari AD yang identitasnya telah dikantongi dan saat ini masih diburu Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

“Sesuai pengakuan tersangka RK bahwa tersangka AD tinggal di Tegal Alur Jakarta Barat, Jembatan Besi serta Muara Angke namun setelah dilakukan pencarian ke lokasi yang di tunjukan, Tersangka AD tidak ada dilokasi tersebut, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa,” pungkas Putu.

Dari tangan tersangka RK, polisi mengamankan 12 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, dimana satu lembarnya telah sobek menjadi empat bagian.

Terhadap para tersangka, dijerat dengan pasal 36 Jo Pasal 26 UU 7/2011 Tentang Mata Uang dan Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP. (gin)

Exit mobile version