Geruduk Kantor Walkot Jaksel, Warga Gardenia Boulevard Tuntut Pengembang Serahkan SHM

Demo

INDOPOS.CO.ID – Para pembeli Apartemen Gardenia Boulevard Resort yang tergabung dalam Forum Warga Gardenia Boulevard (FWGB) berunjuk rasa di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jalan Prapanca Raya, Kebayoran Baru, Rabu (30/3/2022).

Mereka menyampaikan asipirasinya secara damai. Aksi tersebut dilakukan sebagai upaya bipartit yang dilakukan FWGB, setelah melakukan upaya untuk
menuntut haknya dari PT. Surya Sentosa sebagai developer Gardenia Boulevard Resort Apartment.

Ketua Forum Warga Gardenia Boulevard Reza Fahmi mengatakan, pihak developer terus ingkar mewujudkan kewajibannya dan tanggung jawabnya. Sebab mereka telah menunggu 14 tahun serah terima kunci unit apartemen tak kunjung dilakukan.

Mereka berjuang mendapatkan haknya berupa SHM (Sertifikat Hak Milik) Strata Title dan PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) untuk pengelolaan mandiri apartemen.

“Status kepemilikan unit apartemen hanya berupa PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) belum dikukuhkan menjadi AJB (Akta Jual Beli). Hingga saat ini belum ada kepastian kapan SHM diterbitkan,” kata Reza dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Hal itu, sangat merugikan para pembeli, karena akan timbul biaya tambahan di masa depan (nilai pajak yang tinggi), dibandingkan nilai pajak saat pembelian dan kesulitan menjual apartemen dengan harga wajar.

“PT SS tidak kunjung melakukan sosialisasi untuk pembentukan P3SRS, sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Reza.

Ketua Forum P3SRS Se-Indonesia Budiyanto menegaskan hal tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, sebab akan timbul keresahan dan kejahatan akibat kurangnya pengawasan maupun penindakan atas sekelompok orang tidak taat hukum.

“Perihal yang terjadi pada Apartemen Gardenia Boulevard, menyimpulkan bahwa ada itikad tidak baik dari pihak developer untuk mentaati dan melaksanakan perjanjian dan aturan
hukum yang berlaku khususnya pergub 132/133 2018/2019,” ucap Tomtom disapanya.

Ia merokemendasikan pihak Pemda melalui Disperum DKI Jakarta bersama Sudin Perumahan Jakarta Selatan, harus melaksanakan pencabutan izin developer sesuai Pergub 133, pasal 102 ayat 6, poin huruf d.

Pngamat hukum dari Universitas Pancasila Ilham Hermawan membeberkan ada beberapa penyebab terjadi ketidakpastian hukum bagi para
pembeli apartamen walaupun sudah adanya berbagai UU, PP, Permen dan Pergub yang mengaturnya.

Pertama, lemahnya fungsi pengawasan dan pengendalian oleh pemerintah dalam hal pemasaran dan jual beli apartemen, contohnya persyaratan pemasaran tidak dipenuhi, seperti dilakukannnya penjualan unit sebelum adanya pertelaan,” nilai Ilham.

Selain itu, PPJB tidak memuat informasi timeline seperti kapan dibangun dan serah terima unit, kapan AJB dan kapan penyerahan sertifikat. Banyak pelaku pembangunan (developer) melakukan serah terima unit sebelum SLF dan ini adalah pelanggaran pidana jika dilakukan.

“Dveloper tidak menginisiasi pembentukan P3SRS sesuai aturan (maksimum 1 tahun setelah serah terima unit), disebabkan ada kepentingan pihak developer untuk
mengelola gedung lebih lama,” jelasnya.

Tidak ada sanksi pidana pelanggaran yang dilakukan. Seharuanya secara normatif semua sudah diatur, namun pada praktoknya tidak ada pengawasan, pengendalian. Juga penindakan hukum mengakibatkan seolah-olah konsumen tidak terlindungi secara hukum.

Pengaduan langsung kepada Walikota Jakarta Selatan Munjirin hari ini, diharapkan ada kepastian hukum bagi para pembeli apartemen khususnya Gardenia Boulevard Apartment dan
juga berbagai permasalahan apartemen sejenis terjadi di Indonesia.

Dihubungi secara terpisah, manajer gedung yang ditunjuk developer untuk mengelola apartemen, John Saragih, menolak untuk memberi komentar. “Silakan pak, saya nggak bisa komen. Saya juga sedang zoom meeting, maaf ya,” Katanya. (dan)

Exit mobile version