Selama Ramadan, Bar dan Pub di Jarkarta Dilarang Jual Miras

miras

Ilustrasi miras. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang rumah minum atau bar dan public house (Pub) menjual minuman beralkohol selama Ramadan 1443 Hijriah. Ketentuan diberlakukan demi kebaikan bersama.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M yang terbit 1 April 2022.

Aturan tersebut berlaku bagi bar yang memiliki gedung tersendiri. Seperti memiliki fasilitas karaoke, pub atau live musik. Sementara pengecualian jika diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4.

“Aturan ini dibuat untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Serta demi kebaikan bersama,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Andhika Permata dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (2/4/2022).

Dalam Surat Edaran tersebut juga mengatur waktu operasional tempat hiburan yakni, karaoke selama pelaksanaan ibadah puasa tahun 2022.

“Untuk jenis usaha karaoke selama Ramadan beroperasional mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB,” tuturnya.

Terlebih tempat usaha pariwisata tidak boleh memicu kegaduhan yang mengganggu lingkungan sekitar. Penyelenggaraan judi hingga penggunaan narkoba pun dilarang.

“Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran, dan pemakaian narkoba,” imbuh Andhika.

Ia menambahkan, bakal ada sanksi bagi tempat usaha yang melanggar. Sanksi itu mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan tanda daftar usaha pariwisata. “Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang ditetapkan,” ucapnya. (dan)

Exit mobile version