KPAI Minta Kebijakan PTM 100 Persen di DKI Jakarta Harus Fleksibel

ptm

Ilustrasi. Foto: Capture Instagram

INDOPOS.CO.ID – Meski kasus penularan Covid 19 kini sudah mulai melandai, dan adanya rencana kebijakan penerapan pembelajaran tata muka (PTM) 100 persen melalui Surat Edaran (SE) Kadisdik No. e-006/SE/2022, tertanggal 1 April 2022 yang akan diterapkan pada seluruh jenjang pendidikan.

Penerapan PTM 100 persen tersebut mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas hingga sekolah menengah kejuruan. Dengan waktu pembelajaran dibatasi maksimal enam jam pelajaran, penerapannya harus fleksibael demi kepeningan terbaik bagi anak didik.

KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) mendorong Kebijakan PTM 100 persen fleksibel, penerapannya dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu, kebijakan PTM harus di evaluasi secara berkala, misalnya per 2 minggu untuk memutuskan kebijakan kembali ke 50 persen atau malah PJJ 100 pesren ketika terjadi peningkatan kasus covid di wilayah sekolah berada.

“Termasuk ketika usai libur idul fitri, sebaiknya menunggu 14 hari usai libur Idul Fitri untuk melihat peningkatan kasus atau positivity rate,” ujar Retno Listyarti Komisioner KPAI Bidang Pendidikan,Minggu (3/4/2022).

Retno menjelaskan, DKI Jakarta secara infrastruktur adaptasi kebiasaan baru (AKB) sangat siap, tingkat kesiapannya dari hasil pengawasan KPAI mencapai 90 persen.

Selain itu, DKI Jakarta juga mampu mencapai angka vaksinasi anak usia 6-11 tahun dan 12 sampai 17 tahun dengan capaian diatas 90% untuk vakinasi dosis 1 dan dosis 2, sehingga kekebalan komunitas di sekolah bisa terbentuk.

Sekolah-sekolah DKI Jakarta umumnya juga memiliki SOP (standar operasional prosedur) kedatangan siswa yang disiapkan dan dilaksanakan dengan baik, mulai dari cek barcode peduli lindungi, ukur suhu badan, cuci tangan, memakai masker dan pengaturan menuju kelas. “Antriann cuci tangan juga diatur agar tidak terjadi penumpukan. Namun, begitu memasuki kelas, maka ketentuan untuk jaga jarak 1 meter sulit diterapkan,” ujar Retno kepada indopos.co,id,Sabtu (3/4/2022).

Retno dalam rillisnya menjelaskan, sekolah-sekolah di DKI Jakarta juga mayoritas sudah mengalami penutupan sementara, karena ditemukan kasus covid 19, namun jumlahnya dibawah 5 persen dan berasal dari kluster keluarga. “Hal tersebut terjadi, baik ketika DKI Jakarta melaksanakan PTM 100 persen maupun ketika 50 persen.Artinya, kerentanan sama antara PTM 100 persen jika dibandingkan dengan PTM persen,” tuturnya.

Pemprov DKI Jakarta,kata Rento, juga melakukan penguatan 3T di berbagai sekolah yang ditemukan kasus covid-19 meskipun berasal dari kluster keluarga.

“Hasil tracing dan testing yang dilakukan juga kerap menemukan penularan dari kasus pendidik atau peserta didik yang terkonfirmasi covid-19, hanya saja jumlah penularan umumnya masih jauh dibawah 5 persen dari populasi,’ cetusnya. (yas)

Exit mobile version