Serahkan Remisi Waisak di Lapas Kelas IIA Tangerang, Kadiv PAS: Remisi adalah Hak Warga Binaan yang Berproses

remisi

Penyerahan remisi bagi warga binaan beragama Budha di Lapas kelas IIA Tangerang

INDOPOS.CO.ID – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (KemenkumHAM) Banten mengatakan, remisi bukanlah hak yang diperoleh secara otomatis, tetapi Remisi adalah berproses.

Menurut Kadiv PAS Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno,semua narapidana yang memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi.

Namun, tidak diperoleh secara otomatis,melainkan melalui sebuah proses. Hal dikatakan Masjuno saat menyerahkan Remisi Hari Raya Waisak kepada 17 (tujuh belas) orang Narapidana beragama Budha di Lapas Kelas IIA Tangerang, Senin (16/5/2022).

Proses itu sendiri, kata Masjuno, dimulai dari penilaian secara administrasi, dan yang terpenting yang harus dipahami adalah, Remisi merupakan penghargaan dari Negara kepada para Warga Binaan yang sudah berkelakukan baik selama berada di dalam Lapas/Rutan.

“Untuknya, sangat kami harapkan agar Saudara sekalian yang memperoleh Remisi pada hari ini, mampu menjadi role model atau contoh yang bisa menebar energi postif kepada Warga Binaan yang lainnya”, harapnya.

“Teruslah berkelakuan baik, teruslah menjadi contoh, syukuri apa yang diterima sebagai nikmat yang telah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Dan pada saatnya nanti anda bebas, saatnya nanti anda kembali ke masyarakat, pesan kami adalah jangan pernah mengulangi kesalahan lagi”, pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Narapidana yang memperoleh Remisi turut menyampaikan testimoninya. Salah satunya adalah Suchada Tongyam. Narapidana Warga Negara Thailand yang memperoleh RK I sebesar 1 bulan di Hari Raya Waisak ini.

“Saya sangat bersyukur atas Remisi yang diberikan. Dan saya menjamin, Remisi yang saya dapatkan adalah murni tanpa adanya sepeserpun biaya yang diminta”, ujarnya lantang dalam Bahasa Thailand.

Digelar di Aula Lapas Kelas IIA Tangerang, Penyerahan Remisi Hari Raya Waisak turut disaksikan Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti dan Kepala Subbbidang Pelayanan Tahanan, Perawatan, Kesehatan dan Rehabilitasi, Hannibal. (yas)

Exit mobile version