Pemprov DKI Perluas Sistem Gage, Dampaknya Bisa Seperti Ini

ganjil-genap

Ilustrasi kemacetan lalin di Jakarta. Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Untuk mengembalikan tingkat mobilitas masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan aturan ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan di Jakarta pada 6 Juni mendatang.

Penerapan ganjil genap tersebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155/2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

“Apakah penerapan sistem ganjil genap di 13 rute sebelumnya sudah dievaluasi?” kata Pengamat Kebijakan Publik Jehansyah Siregar melalui gawai, Senin (30/5/2022).

Hal ini, menurut dia, untuk mengetahui sejauh mana efektifitas penerapan sistem ganjil genap. Sehingga tidak berdampak pada kemacetan di luar rute yang diterapkan sistem ganjil genap.

“Instrumen lain untuk mengurai kemacetan juga harus dievaluasi, seperti tarif parkir mahal, kantong parkir dan lainnya,” ungkapnya.

Ia mengatakan, kebijakan sistem ganjil genap bersifat temporer. Sebab, kebijakan tersebut banyak berdampak pada sosial dan ekonomi masyarakat di Jakarta.

“Orang akan kesulitan mencari kerja, orang akan kesulitan beraktifitas dan lainnya,” terangnya.

“Sebaiknya evaluasi harus dilakukan mendalam. Dari instrumen hingga policy atau aturannya,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version