Sebanyak 218 Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Kena Teguran, Terbanyak di Jakbar

ganjil-genap

Satlantas Jakarta Pusat melakukan sosialiasi uji coba perluasan ganjil-genap di kawasan Simpang Lima Senen, Jakarta Pusat. (Instagram/@TMCPoldaMetro)

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menindak ratusan pengendera yang melanggar aturan ganjil-genap di 12 kawasan baru di DKI Jakarta. Tindakan tersebut berupa teguran simpatik.

“Ada 218 teguran ganjil-genap di 12 kawasan baru,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya Jakarta, Senin (6/6/2022).

Hampir seluruh wilayah Jakarta ditemukan adanya pelanggaran ganjil genap. Paling banyak terdapat di kawasan Jakarta Barat. Disusul wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.

“Jakarta Barat 122 teguran simpatik, Jakarta Pusat 51 teguran simpatik, Jakarta Selatan 41 teguran simpatik,” ujar Sambodo.

Ia mengemukakan, pengendara mobil yang terjaring pertugas beralasan belum mendapat sosialisasi terkait perluasan ganjil genap di DKI Jakarta. “Banyak yang belum tahu, atau mengaku belum tahu,” tuturnya.

Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 25 titik diberlakukan mulai hari ini. Kebijakan tersebut diputuskan setelah volume kendaraan meningkat.

Pemberlakuan kembali titik gage di 25 ruas jalan telah tertera dalam aturan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Berikut adalah lokasi 25 ruas ganjil genap dilaksanakan. Pertama, Jalan Pintu Besar. Kedua, Jalan Gajah Mada. Ketiga, Jalan Hayam Wuruk. Keempat, Jalan Majapahit. Kelima, Jalan Medan Merdeka Barat. Keenam, Jalan MH Thamrin

Ketujuh, Jalan Jenderal Sudirman. Kedelapan, Jalan Sisingamangaraja. Kesembilan, Jalan Panglima Polim. Ke-10, Jalan Fatmawati. Ke-11, Jalan Suryopranoto. Ke-12, Jalan Balikpapan. Ke-13, Jalan Kyai Caringin. Ke-14, Jalan Tomang Raya.

Ke-15, Jalan Jenderal S Parman, ke-16, Jalan Gatot Subroto. Ke-17, Jalan MT Haryono. Ke-18, Jalan HR Rasuna Said. Ke-19, Jalan D.I Pandjaitan. Ke-20, Jalan Jenderal A. YAni. Ke-21, Jalan Pramuka

Ke-22, Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro. Ke-23, Jalan Kramat Raya. Ke-24, Jalan Stasiun Senen dan ke-25, Jalan Gunung Sahari. (dan)

Exit mobile version