Berikut Insentif dan Kemudahan Pembayaran Pajak dari Pemprov DKI

Objek Pajak

Ilustrasi objek pajak Foto: dok Indopos

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan insentif fiskal dan kemudahan pembayaran pajak. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Berikut kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta:
1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
a) Objek rumah tinggal milik orang pribadi.
-NJOP s.d. < Rp.2Miliar : Dibebaskan 100 persen.
-NJOP > Rp.2Miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen.
b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.

2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022
a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi
1) Tahun Pajak 2022:
-Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni – Agustus 2022.
-Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September – Oktober 2022.
-Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.
Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:
-Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni – Oktober 2022.
-Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November – Desember 2022.
-Sanksi dihapus 100 persen.

b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 Juta.
1) Tahun Pajak 2022:
-Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni – Agustus 2022.
-Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September – Oktober 2022.
-Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.
-Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:
-Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni – Oktober 2022.
-Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November – Desember 2022.
-Sanksi dihapus 100 persen

Sejalan dengan transformasi digital pembayaran pajak, SPPT PBB-P2 Tahun 2022 dapat diperoleh masyarakat Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT pajak online di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

“Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta yang kita cintai. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut,” tutur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan, Minggu (12/6/2022).
(nas)

Exit mobile version