Fasilitasi Merk Dagang 1.750 UKM, Pemkot Tangerang Diganjar Penghargaan oleh Kemenkumham

tangerang

Staf Ahli Bidang Sosial Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia Min Usihen menyerahkan penghargaan kepada Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin sebagai Fasilitasi Sertifikat Merk Dagang terbanyak No. 1 se-Provinsi Banten dan No. 4 se-Indonesia di Hotel Horison Grand Serpong, Senin (13/6/22). Foto: Sumber Ginting/indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang meraih Penghargaan Fasilitasi Sertifikat Merk Dagang terbanyak No. 1 se-Provinsi Banten dan No. 4 se-Indonesia dari Kementerian Pusat dan Kantor Wilayah Provinsi Banten Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Tangerang telah memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk 1.750 UKM di Kota Tangerang, dengan rincian Tahun 2020 sebanyak 1.000 UKM, Tahun 2021 sebanyak 500 UKM, Tahun 2022 sebanyak 250 UKM.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Staf Ahli Bidang Sosial Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia Min Usihen kepada Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin, dalam acara Pembukaan Program Mobile Intellectual Property Clinic yang digelar oleh Kemenhumham RI Wilayah Banten bertempat di Hotel Horison Grand Serpong, Senin (13/6/22).

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Pusat dan Provinsi Banten yang telah memberikan penghargaan dan mengapresiasi Pemerintah Kota Tangerang dalam memfasilitasi HKI kepada para pengusaha dan lembaga terbanyak se-Provinsi Banten.

“Alhamdulillah berkat kerjasama yang optimal, Pemkot Tangerang telah memberikan fasilitas HKI kepada 1.750 UKM dan menjadi Kota/Kabupaten terbanyak pertama se-Provinsi Banten dan Nomor 4 se-Indonesia,” terang Sachrudin.

Lebih lanjut, Sachrudin menjelaskan bahwa melaporkan atau mendaftarkan kekayaan intelektual bagi para pengusaha ataupun lembaga merupakan hal yang sangat penting.

“Kecepatan informasi dan inovasi yang bertumbuh tentu diperlukan upaya – upaya untuk mempertahankan hak cipta terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki,” imbuh Sachrudin.

“Pemkot Tangerang terus mendorong masyarakat agar semakin banyak yang terfasilitasi atas Hak Kekayaan Intelektualnya demi kesejahteraannya,” tambahnya.

Sementara, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Provinsi Banteng Tejo Harwanto menerangkan bahwa diadakannya kegiatan sosialisasi Program Mobile Intellectual Property Clinic ini bertujuan dapat meningkatkan pemahaman terhadap hak cipta bagi pemilik brand atau pelaku usaha di Tangerang Raya.

“Dalam beberapa tahun terakhir terlihat semangat dan gairah Pemerintah Daerah dalam membantu melindungi kekayaan intelektual para pelaku usaha yang sadar akan pentingnya hal tersebut,” tukas Kepala Kantor Kemenhumham Wilayah Provinsi Banten. (gin)

Exit mobile version