Iko Uwais Lapor Balik Desain Interior ke Polda Metro

Iko Uwais

Aktor Iko Uwais. Foto: Instagram/@iko.uwais

INDOPOS.CO.ID – Aktor Iko Uwais melaporkan balik pelapor dirinya yang merupakan desainer interior, bernama Rudi dengan dugaan penganiyaan dan pencemaran nama baik.

Pemeran Film Mile 22 (2018) itu bersama kuasa hukumnya Leonardus Sagala melapor ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/6/2022) dini hari WIB. Pelaporan itu dilakukan karena diduga Rudi melakukan penganiayaan lebih dulu.

“Klien kami telah membuat laporan, di Polda Metro atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud pasal 310 dan 311 KUHP,” kata Leonardus di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022).

Leonardus menilai Rudi telah memutarbalikkan fakta. Kliennya sudah melakukan pembayaran awal. Namun, pelapor tidak menyelesaikan pekerjaannya sebagai penyedia jasa desain interior.

Sehingga Iko, ingin meminta tanggung jawab, atas kewajiban Rudi yang belum terselesaikan. Bahkan pelapor sempat tidak ada kabar dan memprovokasi ketika bertemu dengan klienya.

“Saat kejadian keributan itu, sebenarnya yang memprovokasi itu adalah Rudi dan istrinya. Jadi, pada saat kejadian, klien kami itu mencoba untuk mengambil foto atau video yang membuktikan saudara Rudi ini ada di rumah,” tutur Leonardus.

Laporan Iko Uwais diterima dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Sebelumnya, pemeran Film The Raid (2011) itu dilaporkan ke Polres Metro Bekasi atas dugaan pengeroyokan. Pelapor bernama Rudi melaporkan Iko pada, Sabtu (11/6/2022) pada pukul 20.00 WIB.(dan)

Exit mobile version