Polisi Sita 752 Kilogram Ganja, Kurir Diupah Rp 15 Juta

bb

Ilustrasi. (Ist)

INDOPOS.CO.ID – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap, peredaran gelap narkoba jenis ganja jaringan lintas asal Sumatera-Jawa, Rabu, (15/6/2022). Sebanyak 752 kilogram ganja kering diamankan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra zulpan mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut satu orang pelak bertindak sebagai kurir narkoba diringkus.

“Pelaku diamankan di jalan Lintas Sumatera Dusun Pinyongek Desa. Ranjau Batu Kecamatan Muara Sipongi, Mandailing Natal Sumatera Utara,” kata Zulpan di Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Tersangka pertama inisial NP (29) diperintahkan seorang laki-laki tersangka lain inisial TA, yang masih berstatus dalam pencarian polisi. Barang berupa narkotika jenis ganja dibawa menggunakan kendaraan mobil.

“Keterangan Pelaku narkotika jenis ganja tersebut akan dikirim ke Padang dan Jakarta untuk diedarkan. Barang bukti narkotika total sebanyak 214 kilogram ganja kering,” beber Zulpan.

Pengungkapan tersebut merupakan dari pengembangan jaringan, sebelumnya jika ditotal secara keseluruhan sebanyak 752 kilogram ganja kering yang berhasil diamankan.

“Pelaku NP mendapatkan upah sebesar Rp15 juta rupiah sekali pengiriman narkotika jenis ganja,” imbuh Zulpan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengimbau masyarakat, untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah terjadinya penyebaran narkoba

“Jangan sampai kita menyalah gunakan narkoba tersebut karena itu sangat berbahaya,” ujar Pasma.

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp 10 miliar. (dan)

Exit mobile version