Rabu, 4 Oktober 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Megapolitan

5 Orang Jadi Tersangka Terkait Acara “Bungkus Night” di Jaksel

Redaktur Wahyu Wibisana
Senin, 20 Juni 2022 - 15:25
di kanal Megapolitan
Bungkus Night Vol 2

Poster viral di media sosial bertajuk Bungkus Night Vol2. (Bungkus Night)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Polisi menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka acara pesta prostitusi “Bungkus Night” di Jakarta Selatan. Acara tersebut sedianya akan dilakukan di salah satu tempat spa dan pijat pada, Jumat (24/6/2022).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi Hasilnya ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka diduga bertanggung jawab kegiatan tersebut.

BacaJuga

Atasi Stunting, Pemkot Jakarta Utara Gandeng Dompet Dhuafa Luncurkan Program Jakarta Beraksi di Pejagalan

Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini, Jakarta Cenderung Cerah

“Delapan orang ini merupakan orang yang bekerja di tempat tersebut dan kemudian dari delapan orang itu, empat orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budhi Herdi di Jakarta, Senin (20/6/2022).

Para tersangka tersebut terdiri dari pimpinan tempat hiburan, pembuat konten hingga yang menyebarkan poster kegiatan bernuansa pornografi.

“ODC selaku Direktur Operasional atau penanggung jawab acara tersebut. Itu kami jadikan tersangka. Kemudian, DL Manajer Regional, AK Tim Kreatif yang membuat konten, dan MI yang memposting iklan tersebut,” beber Budhi.

Polisi menjerat dua undang-undang, yang pertama adalah UU Pornografi, UU RI Nomor 44 tahun 2008 Pasal 30 jo Pasal 4. Kemudian, kedua adalah UU ITE, yakni terkait dengan penyebaran yang berbau pornografi di media sosial.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menyatakan telah mengamankan lima orang tersangka. Penetapan tersangka itu, selah memeriksa empat saksi, termasuk diantaranya merupakan manajer dan admin akun Instagram.

“Kita lakukan pemeriksaan kepada saksi empat orang dan kita lakukan pengembangan lima orang yang hari ini kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Ridwan secara terpisah.

Poster acara bertajuk “Bungkus Night Vol.2” viral di media sosial. Acara tersebut akan digelar di salah satu tempat spa dan pijat kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam poster Bungkus Night bermuatan sensual itu akan berlangsung pada Jumat, (24/6/2022) mulai pukul 19.00 WIB. (dan)

Tags: Bungkus NightPijatPolres Metro Jakarta SelatanPolriProstitusiSpa
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

ip
Nasional

Satgassus Antikorupsi Polri Rumuskan Penanganan illegal Drilling

Jumat, 29 September 2023 - 21:12
Das'ad-Latif
Nasional

Ciptakan Pemilu Damai, Polri Gandeng Ustaz Das’ad Latif

Jumat, 29 September 2023 - 15:20
Hak Jawab Ardian Leonardo soal Pemberitaan Lokalisasi Prostitusi
Megapolitan

Hak Jawab Ardian Leonardo soal Pemberitaan Lokalisasi Prostitusi

Kamis, 28 September 2023 - 08:56
Kasus Polres Jeneponto dan Kota Kupang, Setara Institute:: Presiden Harus Pimpin Penyelesaian yang Berkeadilan
Megapolitan

Fakta Baru Pelajar Melompat dari Lantai 4, Polisi Kantongi Rekaman CCTV

Rabu, 27 September 2023 - 17:12
Dituding Punya Bekingan Kuat, Kawasan Kota Indah Pangeran Jayakarta Diduga Jadi Lokalisasi Prostitusi
Megapolitan

Agensi PSK Bayar Puluhan Juta untuk Rekrut Wanita Muda Bekerja di Kawasan Kota Indah Pangeran Jayakarta

Senin, 25 September 2023 - 16:06
Dituding Punya Bekingan Kuat, Kawasan Kota Indah Pangeran Jayakarta Diduga Jadi Lokalisasi Prostitusi
Megapolitan

Dituding Punya Bekingan Kuat, Kawasan Kota Indah Pangeran Jayakarta Diduga Jadi Lokalisasi Prostitusi

Senin, 25 September 2023 - 14:51
Load More

Populer hari ini

Tak Menganggu Proses Pengungkapan, IPW: Irjen Teddy Minahasa Harus Diberhentikan Tak Hormat

Lapas Kelas I Medan Dukung Pengungkapan Kasus Narkoba

Selasa, 3 Oktober 2023 - 16:05
Tokoh Masyarakat Banten Sebut Pembangunan Belum Sesuai Harapan Masyarakat

Tokoh Masyarakat Banten Sebut Pembangunan Belum Sesuai Harapan Masyarakat

Selasa, 3 Oktober 2023 - 20:01
Diana-Dewi

Ketua Kadin DKI: Organisasi Harus Menjaga Keseimbangan Bisnis dan Kearifan Lokal

Selasa, 3 Oktober 2023 - 10:35
Sudaryanto-2

Kakanwil BPN Banten : Akan Ada Reward dan Punisment untuk Kantah Terkait Penyelesaian PTSL

Rabu, 4 Oktober 2023 - 09:35
pengamat

Survei Terbaru Tunjukkan Anies Melejit, Pengamat: Gembok Jatim – Jateng untuk Anies-Gus Imin Telah Terbuka

Senin, 25 September 2023 - 19:09

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 4 Oktober 2023 - Screenshot 2023 10 04 at 12.22.49 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 4 Oktober 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 4 Oktober 2023 - 00:47
Koran Indoposco Edisi 27 September 2023 - Screenshot 2023 09 27 at 12.59.53 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 27 September 2023 - 01:05
Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist