BPN Kota Bekasi Bagikan 1.000 Sertipikat PTSL

Program PTSL

Ilustrasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi membagikan sertipikat kepada warga Kelurahan Jatimurni, pada Kamis (30/6). Hal ini merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala BPN Kota Bekasi, Andi Bakti Djufri mengatakan, pembagian sertifikat PTSL ini adalah hasil kerja keras semua pihak dalam menyukseskan program Strategis pemerintah di bidang Keagrariaan.

“Alhamdulillah hari ini kami akan membagikan 1.000 bidang sertifikat dalam program PTSL kepada warga Jatimurni,” ujarnya, kepada INDOPOS.CO.ID Kamis (30/6/2022).

Andi juga membantah adanya isu praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum BPN dalam program PTSL sebagaimana yang beredar di sejumlah media sosial belakangan ini.

Ia menegaskan, pihaknya sudah mewanti-wanti kepada anggota Satuan Tugas (Satgas) PTSL agar mematuhi semua aturan yang berlaku dalam pelaksanaan program strategis pemerintah tersebut, dengan mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang pembiayaan dalam program PTSL.

”Aturan PTSL sudah jelas dan sudah dianggarkan dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), sehingga BPN tidak ada pungutan,” tegas Andi.

Ia menerangkan, dalam putusan bersama tersebut mengatur maksimal pembiayaan yang boleh dikutip oleh aparatur desa/kelurahan untuk kepengurusan administrasi PTSL maksimal Rp150 ribu.

“Pemberlakuan maksimal pungutan biaya diatas hanya berlaku untuk kepengurusan Administrasi yang dilakukan oleh aparat Desa/Kelurahan, dan tidak berlaku untuk pembuatan SHAT (Sertipikat Hak Atas Tanah) yang dilakukan oleh BPN. Artinya, pembuatan SHAT adalah gratis atau tidak dipungut biaya apapun,” tutur Andi.

Bahkan, sambung Andi, sebelum pelaksanaan PTSL pihaknya sudah menyosialisasikan kepada calon penerima manfaat dan anggota Satgas di tingkat desa dan kelurahan, bahwa kegiatan tersebut tidak dipungut biaya untuk penerbitan sertipikat.

”Jika terbukti ada oknum BPN yang terlibat dalam aksi pungli program PTSL akan diberikan sanksi berat,” tegasnya.(yas)

Exit mobile version