INDOPOS.CO.ID – Petugas Keamanan Dalam (PKD) Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual di dalam Kereta Rel Listrik Commuter Line bernomor KA 5519 (CKR-KPB) pada, Kamis (30/6/2022) sekira pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Metro Menteng Kompol Netty Rosdiana mengemukakan, petugas PKD yang bertugas di peron 1 Stasiun Sudirman menerima penyerahan pelaku pelecehan seksual di dalam KA 5519 (CKR-KPB).
“PKD Stasiun Sudirman, yang menerima penyerahan pelaku tersebut segera membawa ke Pos Pam untuk didata dan diambil keterangannya,” kata Netty dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Pelaku berinisial M mengakui perbuatannya setelah diinterogasi petugas kepolisian. Aksi pelecehan yang dilakukannya dengan cara menggesek-gesekan alat vital ke bagian tubuh seorang perempuan.
“Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya, dengan menggesek-gesekan alat kemaluan ke paha korban,” tutur Netty.
Pelaku dan korban menempuh jalur damai dan tidak melanjutkan ke jalur hukum. Membuat surat pernyataan di atas materai.
Isi surat tersebut, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dia juga berjanji tidak akan menggunakan transportasi KRL lagi.
Adapun korban bernisial DY (40) asal Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sedangkan pelaku berusia 45 tahun berdomisili di Sawah Besar Jakarta Pusat. (dan)