Gonta-Ganti Kebijakan, PPDB Jakarta Dinilai Banyak Timbulkan Persoalan

Axis P. Kusumonegoro

Ketua Komite SMP Negeri 92 Jakarta, Axis P. Kusumonegoro mengkritik kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di DKI Jakarta. Foto: Dokumentasi Pribadi

INDOPOS.CO.ID – Penerapan jalur zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) di DKI Jakarta banyak menimbulkan permasalahan, dari tahun ke tahun. Hal itu disebabkan karena gonta-gati kebijakan.

Ketua Komite SMP Negeri 92 Jakarta, Axis P. Kusumonegoro menjelaskan, dalam beberapa tahun saja, sudah ada beberapa perubahan peraturan terkait jalur zonasi.

Pada tahun 2019, keluar Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 496/2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019/2020 dan Perubahannya yaitu Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 594/2019.

“Dalam aturan itu, dijelaskan jalur zonasi adalah seluruh wilayah DKI Jakarta dengan kriteria seleksi berdasarkan dengan nilai Ujian Nasional,” kata Axis dalam jumpa pers di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (4/7/2022).

Namun, tahun 2020 diganti lagi dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Nomor 501/2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru.

Aturan itu menyebutkan, jalur zonasi yang dimaksud adalah kelurahan dan kelurahan yang berdekatan dengan sekolah, tetapi tidak ada perjenjangan zona SMP-SMA/SMK berdasarkan prioritas dan memperhitungkan nilai rapor.

Tak berhenti di situ, tahun 2021 aturannya berganti lagi. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Nomor 466/2021 tentang Alur Proses Penerimaan Peserta Didik Baru 2021/2022 dan PERGUB Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru.

Terakhir tahun 2022 berubah lagi dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor e-0012/2022 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama Tahun Pelajaran 2022/2023 dan PERGUB Nomor 440 Tahun 2022 tentang Daftar Zona Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023.

Axis mengingatkan, aturan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Pergub DKI harus konsisten dan berlaku minimal 5 tahun, agar tidak mudah berubah dan membingungkan peserta didik.

“Tentunya para pembuat kebijakan peraturan-peraturan harus benar-benar matang, dalam membuat dan tidak terkesan sarat dengan kepentingan-kepentingan,” imbuhnya.(dan)

Exit mobile version