Soal Stut Motor, Polisi: Tidak Akan Ditilang Harus Ditolong

stut

Ilustrasi kendaraan roda dua. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Tindakan stut atau mendorong motor mogok dari belakang menggunakan kaki dipastikan tidak bakal diberikan sanksi tilang. Justru jika menemukan kendaraan mogok berarti pengendara tengah kesulotan dan anggota kepolisian harus menolong.

Stut motor biasanya kaki pemotor yang mendorong berpijak pada knalpot ataupun footstep. Belum lama ini, menjadi perbincangan di media sosial, lantaran kendaraan melakukan stut bisa ditilang,

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Brigjen Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, langkah yang harus dilakukan memberikan pertolongan, bukan melakukan penindakan hukum.

“Ngga ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang,” kata Sambodo saat dihubungi wartawan, Jakarta, Sabtu (9/7/2022).

Ia kembali menegaskan, bahwa hal tersebut tidak termasuk kategori pelanggaran lalu lintas. Serta bakal mengingatkan kepada seluruh jajarannya.

“Jadi, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong,” ujar Sambodo.

Kabar tentang penilangan itu sempat vural dan dikenakan denda hingga Rp250.000 bagi pengendara sepeda motor kedapatan melakukan stut.

Sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6.

Dalam pasal tersebut menjelaskan setiap orang, yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. (dan)

Exit mobile version