Rencana Pemisah Tempat Duduk di Angkot Batal, Pemasangan Stiker Nomor Aduan Diwajibkan

Angkutan umum

Angkutan umum tetap melintas di tengah banjir yang merendam kawasan Kedoya, Jakarta Barat pada Februari 2020. (Dokumentasi Pribadi)

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan rencana memisah tempat duduk penumpang pria dan perempuan di dalam angkutan umum (angkot). Mengingat dihadapi situasi masyarakat yang cukup kompleks.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, perlunya mitigasi dan upaya dalam regulasi komprehensif meminimalisir, meniadakan tindak pelecehan seksual yang kerap terjadi di transportasi publik.

“Dengan mempertimbangkan kondisi yang ada di dalam masyarakat, terhadap wacana pemisahan penumpang laki-laki dan perempuan di dalam angkot saat ini belum dapat dilaksanakan,” kata Syafrin di Jakarta, Rabu (13/7/2022).

Saat ini, dalam menangani serta mencegah kekerasan dan pelecehan terhadap Perempuan dan Anak, Pemerintah DKI Jakarta telah membentuk Pos Sahabat Perempuan dan Anak (Pos Sapa) di Moda Transportasi.

“Di dalamnya dilengkapi dengan nomor aduan 112 dan petugas yang sudah terlatih dalam menangani kasus-kasus terkait,” ujar Syafrin.

Fasilitas Pos Sapa tersebut sudah terdapat di 23 halte Transjakarta, 13 stasiun moda raya terpadu (MRT) dan enam stasiun lintas raya terpadu (LRT). Termasuk menambahnya ke layanan angkot.

“Direncanakan ke depan Pos Sapa akan terus ditambahkan termasuk menjangkau layanan angkot,” ucap Syafrin.

Pihaknya menginstruksikan seluruh angkot memasang stiker informasi nomor darurat agar mudah terbaca dan jelas, serta dapat dengan mudah ditindaklanjuti.

“Sosialisasi bersama komunitas terutama organisasi-organisasi, yang berkecimpung dalam pengentasan pelecehan dan peningkatan perlindungan perempuan dan anak,” tuturnya.

Rencana pemisahan tempat duduk antara penumpang pria dan perempuan di dalam angkot bermuka karena ada laporan warga terkait kasus dugaan pelecehan seksual di dalam angkot M-44 di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Kepala Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Mariana Widyastuti mengatakan telah memeriksa dua saksi yakni korban dan sopir angkot.

Berdasarkan keterangan sopir, ia melihat korban menangis dan melihat pria yang direkam oleh korban menggunakan telepon seluler. (dan)

Exit mobile version