Dinamika UU KIP, KI Jakarta, dan KI Pusat

kip

Focus grup discussion (FGD) secara online tentang dinamika dan problematika pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14/2008. Foto: KI DKI untuk Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta membahas, dinamika dan problematika pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pembahasan itu dikemas dalam focus grup discussion (FGD) secara online, dengan mempertimbangkan diberlakukannya UU KIP No 14/2008 telah dilaksanakan 14 tahun sejak diundangkan.

Menurut Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro, pihaknya memandang perlu untuk mengetahui efektifitas, dinamika dan problematika pelaksanaan UU KIP. Juga langkah awal mendapat gambaran secara menyeluruh.

“Memperoleh gambaran secara komprehensif dinamika dan problematika pelaksanaan dan penerapaan UU KIP. Baik dari persfektif yuridis maupun empiris serta sebagai bahan kajian rasionalisasi UU KIP dari berbagai kalangan,“ kata Donny dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (15/7/2022).

Ketua Bidang Kebijakan dan Regulasi Publik Komisi Informasi Pusat Gede Narayana memberikan insight sebagai memotret keterbukaan informasi di Indonesia. Pembentukan KI dan Pembentukan PPID, Hasil Monev dari 700 sekian hanya baru 337 PPID.

Selain itu, enam Isu penerapan UU KIP yaitu pelaksanaan asas akses informasi secara cepat dan tepat waktu, PPID sebagai Ex Officio, dasar hukum pengecualian dan jangka waktu pengecualian informasi. Kelembagaan sekretariat komisi informasi, pelaksanaan putusan komisi informasi, dan sanksi pidana.

Guru Besar FH Unpad Prof Dr. Ahmad M Ramli mengatakan, perkembangan teknologi sangat cepat berubah, saat ini era serba digitalisasi memberikan penyadaran berada di industry 5.0.

Maka jika digunakan perlu ada platform besar untuk mengakses dengan mudah, sehingga layanan informasi lebih cepat diperoleh. “Benefit digitalisasi yaitu transparans, hemat waktu , kepastian hukum (E Monitoring), Efektivitas Monev serta middle man diubah menjadi Platform,” ujar Ahmad.

Diskusi terbatas dihadiri Komisi Informasi DKI Jakarta yaitu Harry Ara Hutabarat (Ketua), Nelvia Gustina (Wakil Ketua) dan Aang Muhdi Gozali (Anggota), juga anggota KI Provinsi Kabupaten dan kota Se-Indonesia, PPID Badan Publik tingkat Pusat serta CSO pegiat keterbukaan informasi publik. (dan)

Exit mobile version