Kecelakaan Maut di Cibubur, Hanya Sopir Truk Pertamina Jadi Tersangka

cibubur

Kecelakaan maut melibatkan mobil tangki dengan No. Polisi B 9598 BEH di Cibubur, Senin (18/7/2022) sore.  (Tangkapan layar YouTube)

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan, hanya ada satu tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Transyogi Cibubur Kelurahan, Jatirangga Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.

Pernyataan tersebut sekaligus meralat jumlah tersangka yang disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan sebelumnya.

“Tersangka satu (orang) si sopir,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Usman Latif saat dihubungi, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Sopir truk itu berinisial S. Penetapan status hukumnya itu berdasar pemeriksaan saksi dan tersangka. Serta pengecekan terhadap kendaraan yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

“Setelah diperiksa, ditemukan adanya kelalaiannya dari S yang mengemudikan kendaraan,” ujar Usman.

Kecelakaan terjadi akibat adanya permasalahan pada rem, yang tidak dapat digunakan dengan baik. Padahal sang pengemudi harus mengetahui persis kondisi kendaraan. “Setelah diuji terjadi kelalaian itu pada saat pemeriksaannya. Kan mereka yang mengendalikan,” tuturnya.

Kecelakaan maut di Cibubur melibatkan truk Pertamina dengan sejumlah kendaraan terjadi pada Senin (18/7/2022). Akibatnya10 orang pengendara melaju dari arah Cibubur menuju Cileungsi meninggal dunia.

Saat melaju di jalan curam, truk Pertamina itu mengalami rem blong, dan sopir membanting setir ke kiri jalan hingga menabrak sejumlah pengendara jalan.

Setelah peristiwa tersebut, PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya peristiwa ini, dan menyampaikan duka cita mendalam kepada korban dan keluarga korban. (dan)

Exit mobile version