Perintah Kapolri, Kapolda Metro Minta Jajarannya Usut Tuntas Perjudian

Fadil-Imran

Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Fadil Imran. Foto: NtmcPolri

INDOPOS.CO.ID – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menginstruksikan, jajarannya memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat. Salah satunya ialah perjudian, harus diberantaskan hingga ke akarnya.

Hal itu selaras dengan perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam video conference ke seluruh jajaran Polda di Indonesia pekan lalu.

“Ada beberapa pointers kejahatan yang harus kita berantas. Mulai dari judi, narkoba, minuman keras, BBM, sembilan bahan pokok. Usut tuntas sampai ke akar-akarnya,” kata Fadil dalam akun instagram @kapoldametrojaya, Selasa (23/8/2022).

Sekaligus melakukan pemetaan terhadap potensi-potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, tentu tetap mengedepankan fungsi pencegahan.

“Penegakan hukum harus betul-betul terukur, harus betul-betul cermat, dan harus tuntas,” tutur Fadil.

Seluruh anggota Polda Metro Jaya diminta, bekerja benar-benar dari hati yang ikhlas agar terciptanya keamanan dan kedamaian.

“Tetap terus kita bersemangat untuk fokus melayani masyarakat, dan menjaga jakarta aman, damai dan sejuk,” ucap Fadil.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta, jajarannya untuk menindak tegas para pelaku perjudian baik langsung maupun via online.

“Saya sudah perintahkan yang namanya perjudian, saya ulangi yang namanya perjudian apapun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semua itu harus di tindak,” kata Listyo saat memberikan pengarahan melalui virtual kepada jajarannya di seluruh Indonesia, Kamis (18/8/2022).

Listyo bahkan tidak akan segan-segan mencopot anggotanya yang tidak becus membetantas kegiatan tersebut.

“Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga,” cetusnya.(dan)

Exit mobile version