Komunikolog Politik Tuding Ada Mafia Tanah di Tangsel

mafia tanah

Lahan yang tengah disengketakan antara Siti Hadidjah dan PT JRP di Kota Tangerang Selatan. (foto istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Dugaan praktik mafia tanah yang menimpa Siti Hadidjah seorang nenek pensiunan guru berusia 85 tahun di wilayah Bintaro, tepatnya di Jalan Beruang RT 006 RW 02 Kelurahan Pondok Ranji Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, tengah menjadi sorotan berbagai kalangan, termasuk oleh Komunikolog Politik Nasional, Tamil Selvan.

Tamil mengatakan, dengan memegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) maka secara hukum PT Jaya Real Property (JRP) jelas bukan pemilik lahan 6 ribu meter tersebut.

“Kita perjelas dulu ya, sertifikat HGB itu hanya sebagai hak penggunaan bagunan. Jadi artinya PT JRP ini bukan pemilik, jadi tidak punya hak untuk memagar tanah itu. Tinggal sekarang pemilik lahannya siapa ? Bisa negara, bisa perorangan. Dalam hal perorangan, jelas Ibu Siti Hadidjah ini memiliki berkas pemilikan yang legal,” terang pria yang akrab disapa Kang Tamil itu melaui siaran persnya kepada INDOPOS.CO.ID, Sabtu (27/8/2022).

Dia menyarankan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) untuk mencabut plang yang ada di lokasi karena sedang dalam proses pengujian berkas yang sah.

“Sekarang BPN harus cabut plang PT JRP itu sambil menguji berkas-berkas yang saat ini dimiliki para pihak. Logikanya gini ya, Giriknya kan ada di Ibu R Siti Hadidjah, dan tanah belum pernah dijual kepada siapa pun. Nah kenapa bisa ada sertifikat, konversinya dari surat apa ya. Pemkot Tangsel dan BPN Tangsel buka dong terang benderang,” ungkap Kang Tamil.

Dosen di Universitas Dian Nusantara ini juga mengatakan, selama ini BPN selalu memandang berkas persil secara sebelah mata, sehingga kasus-kasus mafia tanah yang harusnya mudah diselesaikan malah jadi berbelit-belit dan berujung ke pengadilan.

Padahal, sambungnya, amanat Undang-Undang (UU) Agraria untuk mengkonversi berkas tanah tradisional ke sertifikat merupakan pekerjaan rumah dari Kementerian ATR BPN.

“Tangerang Selatan ini sudah berumur 13 tahun dan masih banyak warga yang memiliki legalitas tanah tradisional seperti girik, leter C dan lainnya. Sementara ketika terjadi sengketa berkas tradisional ini dipandang sebelah mata. Jadi pertanyaan saya BPN Kota Tangsel ini kerjanya apa ? Jangan-jangan memang sengaja terjadi pembiaran untuk celah permainan oknum bandit disana. Ini harus jadi perhatian serius Menteri ATRBPN,” ujar Kang Tamil.

Diketahui, tanah seluas 6 ribu meter persegi yang berlokasi di Jalan Beruang, RT 006 RW 02, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, dimiliki oleh Ibu Siti Hadidjah dengan legalitas tanah persil 9 D IV Persil C 1352.

Namun di tanah tersebut ternyata telah terbit SHGB atas nama PT Jaya Real Property. Padahal menurut keterangan Siti Hadidjah, dirinya dan ahli warisnya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun.

Kasus ini pun tengah dilakukan pendampingan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Catur Wangsa Indonesia (PCWI) untuk terus mengawal dan memperjuangkan harta milik Siti Hadidjah tersebut.

Kepala BN Kota Tangerang Selatan Horison Mocodampis yang dikofirmasi terkait adanya tudingan adanya dugaan mafa tanah ini, tidak merespon saat dihubungi melalui pesan WhatsApp meski pesan yang dikirimkan dengan dua tanda centang. (yas)

Exit mobile version