Tidak Ada Pungutan Liar di Area Parkir Stasiun Bekasi Timur

Stasiun-Bekasi-Timur

Area Parkir Stasiun Bekasi Timur. Foto: PT KAI Daop 1 Jakarta untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI daerah operasi (Daop) 1 Jakarta memastikan di area parkir Stasiun Bekasi Timur tidak ada pungutan liar seperti informasi beberapa saat lalu di media sosial. Area parkir tersebut dikelola oleh manajemen perusahaan area parkir PT Totabuan Manajemen.

Sesuai pertimbangan manajemen pengelola parkir tersebut tiket Rp1.000,- yang dikenakan pada saat ojek online melalui gate parkir merupakan tiket resmi, bukan pungutan liar. Tiket tersebut dikeluarkan oleh pihak pengelola.

“Apabila ojek online tidak melalui gate area parkir atau hanya berhenti sampai dengan area khusus sebagai batas antar jemput ojek online (Ojol) yang sudah tersedia di kawasan Stasiun Bekasi Timur maka tidak perlu membayar biaya tiket,” ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Kamis (8/9/2022).

Saat ini di kawasan Stasiun Bekasi Timur, lanjutnya, sudah tersedia area batas drop off untuk angkutan online. Jika ojek online tidak melalui gate, maka calon penumpang cukup berjalan sekitar 100 meter untuk dapat menuju hall stasiun.

“PT KAI Daop 1 mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan menggunakan jasa KA agar dapat mengatur waktu keberangkatannya menuju stasiun dan memperhatikan ketentuan serta persyaratan yang berlaku,” katanya.(nas)

Exit mobile version