KDRT Rizky Billar-Lesti Kejora, Polisi: Tak Ada Setting-an

Lesti-dan-suami

Pasangan selebriti penyanyi dangdut Lesti Kejora dan Rizky Billar. (Instagram/@lestykejora)

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengemukakan, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menimpa penyanyi dangdut Lesti Kejora oleh suaminya Rizky Billar bahwa itu kejadian yang benar adanya.

“Nggak ada (indikasi settingan), masa setting-an itu kekerasan nyata, iya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Polres Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan bahwa ditemukan adanya unsur kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan terlapor. Ketarangan saksi yang diperiksa, ada dua orang asisten rumah tangga.

“Penyidik periksa awal berupa permintaan visum terhadap korban, di mana visum memperkuat terjadinya tindak pidana tersebut,” ujar Zulpan.

Lesti melaporkan kasus KDRT yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9) malam. Laporan diterima dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Lesti melaporkan Rizky Billar terkait Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Berdasarkan laporan tersebut, Rizky Billar terancam pidana lima tahun penjara dan denda Rp15 juta

“Ancaman hukumannya akibat perbuatan ini ada tiga bentuk, pertama kalau menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara, denda Rp15 juta,” imbuhnya.(dan)

Exit mobile version