Diperiksa Perdana Dugaan KDRT, Rizky Billar Kemungkinan Jadi Tersangka

Rizky-Billar

Aktor Rizky Billar. (Instagram/@rizkybillar)

INDOPOS.CO.ID – Aktor Rizky Billar bakal diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pemeriksaan dilakukan di Polres Metro Jaksel pada, Kamis (6/10/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, dalam pemeriksaan perdana terhadap yang bersangkutan tak menutup kemungkinan status hukum bisa saja berubah.

“Ya, mungkin saja (langsung gelar pekara dan menaikan status sebagai tersangka),” kata Zulpan di Jakarta, Kamis (6/10/2022).

Kemungkinan tersebut bisa saja terjadi, mengingat yang bersangkutan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 15 juta, akibat dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Adapun ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, bahwa disebutkan ancaman lima tahun penjara.

“Karena ancaman hukumannya lima tahun dia (Rizky Billar). Dikhawatirkan misalnya, menghilangkan barang bukti kemudian mengulangi perbuatannya,” tutur Zulpan.

Terlebih polisi telah mengantongi sejumlah alat bukti untuk menunjukkan Rizky Billar melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Barang bukti tersebut antara lain hasil visum dan keterangan saksi. “Nah, itu memenuhi unsur tuh Pasal 184 KUHAP-nya,” jelas Zulpan.

Polisi telah melakukan olah TKP selama dua kali di kediaman Rizky Billar dan Lesti Kejora. Juga mengamankan salah satu bukti berupa hasil rekaman CCTV di rumah mewah sewaan tersebut. CCTV tersebut kini sudah menjadi wewenang pihak penyidik.

Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar setelah terjadi dugaan tindak KDRT pada Rabu (28/9/2022) sekrira pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB. Tindak penganiayaan terjadi setelah Lesti Kejora mengetahui Rizky Billar diduga selingkuh. (dan)

Exit mobile version