Tingkatkan Pengawasan, Kemenkumham Banten Sidak Gabungan di Rutan Tangerang

Tingkatkan Pengawasan, Kemenkumham Banten Sidak Gabungan di Rutan Tangerang - sidak rutan - www.indopos.co.id

Tim gabungan sidak rutan di Tangerang (Humas KumHAM Banten)

INDOPOS.CO.ID – Kanwil Kemenkumham Banten melalui Divisi pemasyarakatan menggelar Sidak di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang, Selasa (11/10/2022). Sidak ini turut melibatkan tim regu pengamanan 6 (enam) Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Banten.

Dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Achmat Muchlisin, tim menyisir blok hunian Hidayah Rutan Kelas I Tangerang.

Achmat Muchlisin yang turut didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara Dan Keamanan Teddy Haryanto ini mengatakan bahwa sidak digelar sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan. Selain itu, juga monitoring di Lapas dan Rutan di wilayah Banten.

“Sidak untuk memastikan program Bersinar dan Zero Halinar di Lapas dan Rutan tetap berjalan,” katanya.

Dari sidak itu, Tim menemukan dan menyita beberapa benda yang tidak seharusnya berada di dalam blok hunian.

Menanggapi, Achmat Muchlisin meminta jajaran Rutan Kelas I Tangerang untuk melakukan pendalaman terhadap hasil temuan razia. Hal tersebut, kata dia, untuk mengantisipasi terhadap kemungkinan masuknya barang-barang terlarang ke dalam Rutan.

“Tingkatkan pengawasan terhadap kemungkinan masuknya barang-barang terlarang ke dalam Rutan,” ucapnya.

Menurut dia, komitmen ini harus didukung dan didorong oleh seluruh jajaran Rutan Kelas I Tangerang.

“Jangan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran, meskipun hal kecil sekalipun”, pungkasnya.

Adapun keenam Unit Pelaksana Teknis yang turut terlibat merupakan regu pengamanan yang berasal dari Lapas Kelas I Tangerang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Lapas Kelas IIA Cilegon, Lapas Kelas IIA Tangerang, Lapas Kelas IIA Serang, dan Rutan Kelas I Tangerang. (yas)

Exit mobile version