Rekayasa Lalu Lintas Urai Kemacetan di PN Jaksel Jelang Sidang Sambo Dkk

FS-dan-PC

Terdakwa Ferdy Sambo Foto: dok INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berencana menyiapkan pengalihan arus lalu lintas di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mengingat ada sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk pada, Senin (17/10/2022).

“Iya ada (pengalihan arus). Situasional, kalau macet kredit kita lakukan rekayasa lalin,” kata Kabagops Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ruslan Idris dalam laman resmi Korlantas Polri, Jakarta, Senin (17/10/2022).

Sejumlah ruas jalan telah disiapkan, mengantisipasi kemacetan saat persidangan berlangsung sekira pukul 10.00 WIB. Terdapat empat skema pengalihan arus lalu lintas yang bakal dilakukan.

Pertama, arus lalu lintas dari Jalan Pejaten menuju Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kanan melalui pertigaan Madrasah ke Jalan Madrasah.

Kedua, arus lalu lintas dari arah Jalan Madrasah mengarah Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kiri di pertigaan Madrasah ke Jalan Pejaten.

Ketiga, arus lalu lintas dari Jalan TB Simatupang arah timur yang mengarah Jalan Ampera Raya diluruskan ke arah Ragunan.

Keempat, arus lalu lintas dari Jalan Cilandak KKO yang mengarah Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kanan ke arah Ragunan.

Adapun ruang sidang utama Profesor Haji Umar Seno Adji yang bakal dijadikan tempat persidangan Ferdy Sambo dkk. Dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J hari ini menghadirkan empat tersangka. Selain Ferdy Sambo, terdakwa lain di kasus pembunuhan Brigadir J adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. (dan)

Exit mobile version