Penyiraman Makanan Berkuah, KAI Daop 1: Petugas dan Penumpang Sudah Selesaikan Secara Damai

Dokumen-KAI-Daop-1

Pelaku yang juga penumpang datang dengan itikad baik meminta maaf kepada petugas di Stasiun Gambir, Kamis (27/10/2022). Foto: Dokumen KAI Daop 1

INDOPOS.CO.ID – Kasus penyiraman makanan berkuah pada petugas Stasiun Gambir sudah selesai. Pelaku yang juga penumpang datang dengan itikad baik meminta maaf kepada petugas di Stasiun Gambir, Kamis (27/10/2022).

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa dalam keterangan, Kamis (27/10/2022). Menurut dia, pada klarifikasi dan permohonan maaf, penumpang membawa serta bukti manual vaksin ketiga.

“Menurut pengakuan yang bersangkutan pernah ada kesalahan input data NIK saat melakukan vaksin pertama, sehingga tidak masuk di aplikasi peduli lindungi,” katanya.

“Jadi secara otomatis sistem boarding yang terintegtasi dengan aplikasi peduli lindungi belum terdata vaksin ketiga dan sistem membaca data vaksin hanya baru vaksin kedua,” imbuhnya.

Ia menambahkan, Daop 1 Jakarta berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi. Seluruh pengguna jasa diimbau dapat menyampaikan hal secara baik-baik kepada petugas jika ada yang dirasa tidak berkenan.

“Manajemen KAI sangat terbuka untuk seluruh masukan ataupun penyampaian terkait berbagai hal yang diberikan oleh penumpang dan komitmen akan dilayani dengan baik,” ungkapnya.

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengecam dugaan tindakan tidak menyenangkan oleh calon penumpang kepada petugas di Stasiun Gambir, Jakarta, pada Senin (24/10/2022) kemarin.

“Kami mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum penumpang tersebut. Petugas telah menjalankan fungsinya sesuai dengan SOP (prosedur standar operasi) yang berlaku,” ujar Eva.

Ia menjelaskan, kejadian yang viral di media sosial tersebut berawal dari seorang calon penumpang yang akan menggunakan KA Argo Parahyangan tujuan Bandung tidak dapat melanjutkan proses “boarding” dan tidak diizinkan untuk naik KA karena belum melengkapi persyaratan vaksin ketiga (booster).

Saat melalui proses pemeriksaan, berdasarkan sistem terdata bahwa yang bersangkutan belum melakukan vaksin ketiga dan tidak dapat menunjukkan berkas lain seperti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika memang tidak dapat divaksin karena alasan medis.

Setelah dijelaskan, petugas meminta penumpang tersebut untuk segera melakukan pembatalan tiket mengingat waktu yang terbatas untuk mekanisme pembatalan tiket hanya dapat dilakukan paling lama 30 menit sebelum KA berangkat.

“Pada saat di loket pembatalan petugas kembali menjelaskan mekanisme pembatalan dengan baik sesuai SOP, namun secara tiba-tiba calon penumpang tersebut dengan sengaja menyiram petugas dengan makanan berkuah. Setelah melakukan perbuatan tersebut penumpang langsung pergi,” ujarnya.(nas)

Exit mobile version