Restorasi Arsip Keluarga, Pemkot Tangerang Gelar Pelatihan Satgas Laraska

Restorasi Arsip Keluarga, Pemkot Tangerang Gelar Pelatihan Satgas Laraska - pemkot tgr - www.indopos.co.id

Pemerintah Kota Tangerang menggelar pelatihan untuk mengelola arsip dan dokumen penting keluarga. Foto: Humas Pemkot Tangerang

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Kota Tangerang mengadakan kegiatan pelatihan dan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Layanan Restorasi Arsip Keluarga (Laraska) Kecamatan Pinang yang merupakan perwakilan masyarakat dari setiap kelurahan, bertempat di Aula Kecamatan Pinang, Kamis (3/11/2022).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, mengungkapkan tujuan dibentuknya Satgas Laraska untuk mengedukasi masyarakat agar dapat mengelola arsip atau dokumen penting dengan baik sehingga meminimalisir rusak atau musnahnya dokumen akibat bencana seperti banjir.

“Kalian akan menjadi garda terdepan untuk mengedukasi masyarakat, saya harap dapat mengikuti pelatihan ini dengan baik,” ujar Herman.

Herman berpesan kepada Satgas Laraska untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang memiliki keluhan terkait kerusakan arsip keluarga dan dokumen penting lainnya.

“Jadilah petugas yang ramah dan mengutamakan pelayanan terbaik bagi masyarakat sehingga membantu percepatan perbaikan arsip keluarga Kota Tangerang,” pesan Herman saat mengukuhkan 50 Satgas Laraska Kecamatan Pinang.

Kepala Bidang Kearsipan DPAD Kota Tangerang, Ahmad Suhendar, menjelaskan bahwa Satgas Laraska akan diberikan pelatihan cara merestorasi arsip agar dapat mengedukasi masyarakat dalam menyelamatkan arsip keluarga apabila terjadi bencana.

“Jadi nantinya di setiap kelurahan harus memiliki Satgas Laraska yang bertugas mengedukasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat melalui RT/RW bagaimana cara menyelamatkan arsip keluarga apabila ada bencana seperti banjir dan kebakaran,” tukas Ahmad.

Sebelumnya pada tahun 2021 telah dibentuk Satgas Laraska Kecamatan Karawaci dan Kecamatan Periuk dan di tahun 2022 akan dibentuk di Kecamatan Pinang, Kecamatan Ciledug dan Kecamatan Larangan. Para Satgas Laraska terlebih dahulu diberikan pelatihan oleh narasumber ahli dari Arsip Nasional Republik Indonesia. (dam)

Exit mobile version